Sabtu, 11 Okt 2025

4 Dari 5 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Terbukti Bersalah, 1 Bebas, LBH Medan: Segera Pecat dan JPU Kasasi

Medan (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Minggu, 13 Jul 2025 08:40
Kolase foto di persidangan kasus PPPK Langkat
 Istimewa

Kolase foto di persidangan kasus PPPK Langkat

Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutus 5 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023. 

Dari kelima terdakwa sebelumnya, 4 orang terdakwa yaitu Kadis Pendidikan, Kasi SD dan Dua Kepala Sekolah SD Langkat, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.


- Rahayu, 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta (Subsider 3 bulan kurungan)
- Awaludin, 2 tahun, denda 100 juta (Subsider 4 bulan)

- Alex, 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta (Subsider 5 bulan kurungan)

- Saiful Abdi, 3 tahun, denda 100 juta (Subsider 6 bulan Kurungan) 

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yaitu kepala BKD Langkat, dinyatakan bebas kerana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Putusan yang dibacakan pada malam hari serta dihadiri oleh puluhan orang dan kuasa hukum ratusan guru honorer tersebut menjadi tanda bahwa korupsi PPPK Langkat benar adanya dan telah menimbulkan kerugian bagi ratusan guru honorer Langkat.

Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Medan. 

"Namun kami tidak serta merta mengamininya. Sebab berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan, LBH Medan menduga para terdakwa telah melanggar Pasal 12 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 yang ancaman hukumnya minimal 4 tahun penjara," ungkap Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan, Sabtu (12/7). 

iklan peninggi badan
Dengan adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, sambung Irvan, LBH Medan secara tegas mendesak ke-empat terdakwa yang diputus bersalah agar segera dipecat. 

"Kami juga mendesak JPU Kejatisu untuk melakukan upaya Kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat," tegas Irvan Saputra. 

Diketahui, sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tuntutan yang sangat ringan tersebut direspon keras oleh ratusan guru honorer Langkat yang menjadi Korban. 

Alhasil, atas tuntutan JPU, para guru honorer dan LBH Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan untuk meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar para terdakwa dihukum seberat beratnya. 

Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai jika tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa merupakan extraordinary crime (Kejahatan Luar Biasa). Dimana kejahatan tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga menyebabkan ratusan guru honorer dan keluarga menjadi korban. 

Tindak pidana korupsi tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️