Kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius bagi perempuan di Indonesia. Ketimpangan gender dan budaya patriarki membuat perempuan berada pada posisi rentan, sehingga banyak korban sulit keluar dari siklus kekerasan karena tekanan psikologis, ketergantungan ekonomi, dan minimnya dukungan. Data Kemen PPPA Januari–Juni 2025 mencatat lebih dari sebelas ribu kasus kekerasan, mayoritas menimpa perempuan dan banyak terjadi di ranah domestik. Ini menunjukkan bahwa keluarga—yang seharusnya memberi rasa aman—sering justru menjadi ruang penuh ancaman.
Kasus influencer Sherly Chebing semakin menegaskan hal tersebut. Ia mengalami kekerasan fisik dan psikis dari mantan suaminya, Moses Hendry, bahkan hingga ancaman senjata api. Keberaniannya mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa perempuan tetap berisiko menjadi korban meski pelaku memiliki posisi sosial terhormat.
Kasus Sherly juga menggambarkan relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku merasa di atas hukum sementara korban dibungkam oleh rasa takut, tekanan emosional, dan keterbatasan informasi. Kondisi ini membuat banyak perempuan memilih diam, sehingga KDRT kerap sulit terungkap tanpa pendampingan profesional.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya melukai fisik, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan fungsi sosial korban. Trauma yang tidak ditangani dapat berkembang menjadi depresi, kecemasan, hingga PTSD. Karena itu, dukungan pekerja sosial sangat diperlukan untuk membantu korban memulihkan diri secara menyeluruh.Dalam menangani KDRT, pekerja sosial mengikuti tahapan layanan yang sistematis untuk memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
- Engagement, Intake, dan Kontrak Awal
Pekerja sosial membangun hubungan saling percaya melalui komunikasi empatik dan penerimaan tanpa stigma, memastikan korban merasa aman dan memahami tujuan layanan.
- Assessment (Asesmen Menyeluruh)
Informasi penting digali terkait bentuk kekerasan, kebutuhan utama, dukungan yang tersedia, serta kekuatan korban. Asesmen juga menilai aspek keamanan, ekonomi, dan kesiapan mengambil langkah hukum.
- Perencanaan Intervensi & Rencana Keselamatan
Pekerja sosial dan korban menyusun rencana intervensi berbasis self-determination, termasuk rencana keselamatan, rujukan hukum, konseling, serta akses bantuan sosial tanpa memaksakan keputusan.
- Implementasi Intervensi
Rencana dijalankan melalui pendampingan pelaporan, rujukan layanan hukum dan medis, serta koordinasi berbagai layanan. Pekerja sosial bertindak sebagai advokat, mediator, dan case manager.
- Monitoring dan Evaluasi
Perkembangan korban dipantau secara berkala untuk menilai efektivitas intervensi. Rencana dapat disesuaikan bila kondisi atau kebutuhan berubah.
- Terminasi (Pengakhiran Layanan)
Layanan diakhiri ketika korban dinilai lebih stabil dan mandiri, disertai penyediaan informasi mengenai dukungan lanjutan jika dibutuhkan.