KPU Kabupaten Langkat telah menyusun dan menata Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2019, melalui rapat kerja yang dilaksanakan di RM. Stabat Seafood, jalan Zainal Arifin, Senin (11/12).
Rapat kerja ini dihadiri Muhammad Khair, S.Pd.I Anggota KPU Langkat-Divisi Teknis dan Tengku Muhammad Benyamin, S.E. Anggota KPU Langkat-Divisi Program dan Data, serta para perwakilan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 dari 18 Parpol.
M. Khair menjelaskan bahwa dalam menyusun dan menetapkan Dapil anggota DPRD Kab/Kota mengacu kepada data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Ketentuan penataan Dapil, antara lain, Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 50 kursi, dan alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kab/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi," katanya.
Dijelaskannya, sesuai Data Agregat Kependudukan (DAK 2) Kab. Langkat 2017, yakni jumlah penduduk : 1.032.330 jiwa, maka jumlah Dapil ada 5, yakni:
Dapil I : Stabat, Secanggang, Wampu dan Batang Serangan.
Dapil II : Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Besitang, Pangkalan Susu dan Pematang Jaya.
Dapil III : Sawit Seberang, Padang Tualang, Hinai, Tanjung Pura dan Gebang.
Dapil IV : Binjai, Selesai dan Sirapit.
Dapil V : Sei Bingai, Salapian, Kuala, Kutambaru dan Bahorok.