Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panai Hilir, melaksanakan uji publik daftar pemilih sementara atau DPS yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 9 Desember 2020, di aula kantor desa Seisakat, Minggu (27/09/20).
Divisi Data PPK Panai Hilir Saddam mengatakan, peserta yang hadir dari PPS, kepala keluarga, tomas, toga, toda, perwakilan parpol dan panwascam, karena maksud uji publik mengajak masyarakat berperan aktif dalam menyukseskan tahapan pemutakhiran pemilih.
"Kami berharap uji publik ini bisa berjalan dengan baik, serta menghasilkan sebuah koreksi dan penilaian dan tanggapan dari masyarakat. Oleh karena itu kami mengundang semua pemangku kepentingan yang dirasa memiliki kepentingan dalam membenahi DPS kita khususnya masyarakat Panai Hilir", kata ketua PPK M Ridwan saat menyampaikan kata sambutan.
Acara ini dibuka langsung oleh Divisi Data, Perencanaan dan Informasi KPU Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Safril dan dilanjutkan kembali dengan menyampaikan pemaparan materi oleh ketua PPK.
Selanjutnya peserta dipersilakan memberikan tanggapan, koreksi dan penilaian terhadap DPS yang sudah ditetapkan serta menerima masukan dan tanggapan.
Dari berbagai tanggapan, seorang peserta, Harmen, menyampaikan bahwa ada pemilih yang meninggal dunia dan serta memberikan surat keterangan yang ditandatangani kepala dusun kepada PPK Panai Hilir.
Setelah tanggapan dan masukan, PPK melakukan pengecekan data terhadap peserta yang hadir dengan membawa KTP atau KK peserta dipersilakan maju ke depan untuk melihat langsung datanya, hingga selesai seluruh peserta yang hadir sudah terdaftar di DPS dan tidak ada kesalahan pengetikan di dalam data DPS.