Netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) dipertanyakan.
Pasalnya, perlakuan penyelenggara Pemilu kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis, dinilai berbeda pelayanan dari paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan).
Perbedaan pelayanan yang cukup mencolok itu terlihat disaat Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, mendaftar ke KPU Tapanuli Tengah, pada Rabu hingga Kamis (4-5/9/2024) Subuh.
Keanehannya diawal pertemuan proses pendaftaran, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Wahid Pasaribu didampingi komisioner Fadli Wanri Putra Hutagalung, Helman Tambunan, dan Fahri Zulamin Rambe, langsung mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan Paslon Masinton-Mahmud ke kantor KPU dengan alasan tidak menerima surat pemberitahuan. Padahal, sebelumnya Tim Masinton-Mahmud telah mendatangi KPU dan memberitahukan akan mendaftarkan Paslon mereka pada malam hari.
Saat itu, Plt Ketua DPC PDI-PDI-Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu telah menjelaskan kedatangan mereka untuk mendaftarkan Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU Tapteng. Saya teken suratnya, tadi sore (Rabu), bahwa kami akan datang mendaftar pukul 19.00 WIB,” kata Sarma saat itu.
Ironisnya, proses pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud tersebut berlangsung dengan drama penolakan oleh KPU Tapteng. Sehingga terjadi debat kusir antara KPU dan pengurus Partai Politik (Parpol) pengusung Masinton-Mahmud hingga pukul 23.59 WIB pendaftaran ditutup.
Lain halnya perlakuan khusus yang diberikan KPU Tapteng saat pasangan Balon Kedan mendaftarkan ke KPU Tapteng, pada Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, disambut meriah.
Paslon Kedan dan timnya disambut Sekretaris KPU Tapteng, Juliana Hutasuhut dan mengalungkan Ulos (Selendang) Batak kepada pasangan Kedan di depan gerbang kantor KPU setempat. Usai mengalungkan ulos, Juliana mempersilakan mereka masuk ke aula KPU Tapteng. Saat itu, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu dan empat komisioner KPU lainnya telah menyambut kedatangan paslon itu.
“Semua persyaratan pendaftaran oleh Paslon Kedan sudah lengkap dan kami terima,” ujar Juli saat pendaftaran itu.
Perhatian yang paling mencolok lagi, ketika Paslon Masinton-Mahmud mendaftar, pada Rabu (4/9/2024). Rombongan Tim Kedan diantaranya mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Balon Bupati Khairul Kiyedi Pasaribu beserta beberapa orang mendatangi kantor KPU Tapanuli Tengah sekitar pukul 03.00 WIB. Padahal, Tim Masinton-Mahmud saat itu sedang menunggu proses surat keputusan tentang penolakan pendaftaran mereka dari KPU Tapteng.
Terlihat dari KPU sendiri sepertinya melakukan pembiaran sehingga tidak ada himbauan atau larangan dari penyelenggara pemilu itu untuk meminta Tim Kedan agar meninggalkan kantor KPU Tapteng. Padahal, saat itu massa Tim Masinton-Mahmud sudah terlihat tersulut emosi melihat kedatangan Tim Kedan tersebut. Beruntung saja, Tim dari Masinton-Mahmud masih selalu diingatkan untuk tidak terpancing pada malam itu.
“Tentu, kehadiran orang-orang itu tidak berdiri sendiri. Kami pun tidak tahu atas undangan siapa. Saat itu kami sedang menunggu proses surat keputusan tentang penolakan pendaftaran kami dari KPU Tapteng,” kata Masinton Pasaribu dalam konferensi pers baru-baru ini. Pihaknya menduga kuat KPU Tapteng tidak netral, sehingga menerima orang pada dinihari yang tidak ada urusannya.
Dia juga menyayangkan sikap Polres Tapteng yang tidak tegas mengamankan lapangan pada malam itu.
“Seharusnya polisi tegas meredam dan mengantisipasi suasana fsikologi masyarakat yang hadir mengantarkan Paslon Masinton-Mahmud pada malam itu ke KPU,” kata Masinton.
Plt. DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tapteng, Sarma Hutajulu, juga menilai apa yang terjadi di kantor KPU pada Rabu malam (4/9/2024) adalah preseden buruk dalam demokrasi.
"Kami sebagai parpol yang sah, ikut berproses dalam pendaftaran dan menunggu hasil berita acara KPU yang belum dikeluarkan hingga Kamis (5/9/2024) dinihari sekira pukul 03.00 WIB,” katanya.
Saat itu, sambung Sarma, ada sekelompok orang datang, dan yang hadir merupakan salah satu paslon. Harusnya, kata Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan Tapteng, sebagai paslon mengerti hukum, aturan sebab paslon tersebut sudah mendaftar sebelumnya.
“Bukan seperti cara-cara premanisme, apalagi ujug-ujug langsung memasuki ruangan ketua KPU Tapteng yang saat itu kami sedang berdiskusi soal berita acara,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, saat akan dikonfirmasi wartawan terkait netralitas komisioner KPU Tapteng dipertanyakan tidak ada dikantornya. Begitu juga saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak aktif.
Sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Humas, Data dan Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu, terkait potensi pidana yang tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Saut secara tegas mengingatkan bahwa mereka yang terbukti melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Hati-hati, ada pidana di UU 10 tahun 2016 Pasal 180 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” tegas Saut Boang Manalu dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Minggu 8 September 2024.