Jelang pelaksanaan pleno verifikasi faktual dukungan terhadap calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2020, M. Yusuf, S.Ag sebagai Ketua Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja badan adhoc tingkat Kecamatan dan Desa.
Senin malam (13/07/2020), Ketua Bawaslu bersama Panwascam melakukan uji sampel terhadap 5 orang yang tercatat sebagai pendukung pasangan perseorangan di Kec. Na IX-X dan Kec. Aek Natas.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu memperkenalkan diri kepada warga yang dikunjungi dan menyampaikan tujuan kedatangan untuk wawancara dalam rangka uji sample hasil verifikasi faktual dukungan Calon Perseorangan yang telah terdata.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan Ketua Bawaslu, 5 orang masyarakat menyampaikan secara langsung bahwa ia tidak pernah didatangi oleh petugas untuk verifikasi faktual dan tidak pernah memberikan dukungan kepada Calon Bupati Perseorangan.
Kepada Utamanews.com, Ketua Bawaslu menyampaikan, "Sampling diambil secara acak terhadap 5 dari 18 orang, dan hasilnya ditemukan fakta bahwa ada pengakuan tidak pernah diverifikasi, namun mereka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)."
Menyikapi hal tersebut Ketua Bawaslu akan menindaklanjuti temuan dengan membuat laporan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Labura dan selanjutnya akan dibawa dalam rapat pleno untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
"Demi mencari ada tidaknya temuan pelanggaran kode etik dan pidana Pilkada, sehingga diharapkan hal tersebut dapat meminimalisir potensi kerawanan Pilkada Tahun 2020", tegasnya.