Sabtu, 02 Mei 2026
Gugatan Tidak Dikabulkan Bawaslu,

Kuasa Hukum Bacalon Jalur Perseorangan Pada Pilkada Binjai Akan Melaporkan Ke PTUN

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 11 Jul 2024 15:41
Sidang PTUN terkait Bacalon Perseorangan
 Istimewa

Sidang PTUN terkait Bacalon Perseorangan

Setelah menggelar sidang musyawarah secara terbuka terkait penyelesaian sengketa pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai untuk Pilkada 2024 dengan beberapa agenda, termasuk kesimpulan dari pemohon, yaitu Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Binjai dari jalur perseorangan (H. Muhammad Rasyidin S.HI - Akhyar Siregar) dan termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai akhirnya memutuskan tidak mengabulkan gugatan sengketa dari pihak pemohon. 

Keputusan tersebut disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon di Kantor Bawaslu Binjai yang beralamat di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (10/7) malam, sekira pukul 21.00 Wib.

Hal tersebut dibenarkan oleh Amarhan S.HI, selaku Kuasa Hukum H. Muhammad Rasyidin - Akhyar Siregar, saat dikonfirnasi awak media, Kamis (11/7) siang. 

Menurut Amarhan, yang menjadi pokok permasalahan pemohon adalah bahwa KPU Kota Binjai dalam hal memverifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan pemohon yang semula mengacu atau berpedoman kepada surat Dinas KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dipertegas dengan surat KPU Kota Binjai nomor 338/PL.02.2-SD/1275/2/2024 tanggal 15 Juni 2024, namun kemudian KPU RI menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 15 Juni 2024, atau tiga hari sebelum masa verifikasi administrasi kesatu berakhir. 
"Gugatan dari pemohon tidak dikabulkan. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua persidangan yang juga Ketua Bawaslu Binjai, M. Yusuf Habibi, tadi malam," ucap Amarhan, seraya mengatakan bahwa salinan putusan akan diberikan sehari usai putusan tersebut dibacakan. 

Amarhan pun menegaskan, seharusnya Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut adalah katup pengaman agar tidak terjadi kekosongan hukum/ada kepastian hukum yang menjadi pegangan kedua belah pihak, yaitu pemohon dan termohon, dan juga termasuk Bawaslu maupun para peserta Pemilukada. 

"Bukan malah menimbulkan konflik hukum terkait adanya surat edaran yang baru dan yang lama (overlapping)," tegasnya. 

Sebagai Kuasa hukum dari Pasangan jalur perseorangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Binjai 2024, Amarhan juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya, yaitu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Kami akan lakukan upaya hukum ke PTUN. Karena kami menilai ada tumpang tindih aturan yang dikeluarkan oleh KPU. Artinya dalam hal ini kami juga menilai tidak ada kepastian hukum serta tidak memenuhi azas keadilan," bebernya. 

Disinggung kapan pengaduan tersebut akan dibawa ke PTUN, pria berkulit putih ini berjanji akan secepatnya. "Berkasnya dalam waktu dekat ini akan kami bawa. Namun tentunya setelah kami menerima salinan putusan dari Bawaslu Binjai," ujar Amarhan. 

Tidak hanya ke PTUN, Amarhan juga menegaskan bahwa kliennya juga berencana akan melaporkan oknum KPU Binjai terkait adanya dugaan "Permintaan" kepada dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

iklan peninggi badan
"Untuk berkasnya pun sedang dipersiapkan dan rencananya akan dimasukkan melalui online," ucap Amarhan S.HI. 

Dalam sidang keputusan yang digelar di Kantor Bawaslu Binjai, sambung Amarhan, kliennya beserta tim pemenangannya juga ikut hadir. "Dari pihak termohon, yaitu KPU Binjai, juga seluruhnya ikut hadir, termasuk Ketua KPU Binjai yang sebelumnya tidak pernah hadir dalam persidangan," demikian tutup Amarhan S.Hl. 

Diketahui, gugatan sengketa ke Bawaslu Binjai berawal setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan bagi Bakal calon (Balon) pasangan perseorangan H. Muhammad Rasyidin S.H.I yang berpasangan dengan Akhyar Siregar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai tahun 2024 mendatang, Rabu (19/6) siang. 

Dalam putusan yang dibacakan oleh salah seorang Komisioner KPU Binjai yang juga dipercaya sebagai Kordinator Divisi Teknis, Hendri Nauli Rambe menegaskan bahwa Balon yang dimaksud "tidak lolos" verifikasi administrasi. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️