Lailatus Sururiyah SH. MA, CPM, yang dipercaya menjadi Kuasa hukum pelapor atasnama Taufik Hidayah (pelapor 1) dan Fahri Manera (pelapor 2) terkait laporan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai perihal banyaknya dugaan kejanggalan akibat ketidakprofesional PPK dan Panwascam Binjai Kota pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada Pemilu 2024 lalu, kembali mendatangi kantor Bawaslu Binjai yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (23/3).
Kedatangan wanita yang akrab disapa Laila ini ke Lembaga pengawas Independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu tersebut dalam rangka mendampingi pelapor dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kota Binjai melalui Staffnya.
"Hari ini kita hadir ke Bawaslu Kota Binjai dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan pada hari Kamis malam, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib melalui pesan singkat What'sApp yang disampaikan melalui staff Bawaslu Kota Binjai dalam hal pemeriksaan dan pemberian keterangan oleh pelapor dan juga saksi," ungkap Laila saat dikonfirnasi awak media, Jumat (22/3) siang, sekira pukul 12.30 Wib.
Klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi dari DPD Partai Golkar Kota Binjai yang dilakukan pada hari ini diakui Laila, sudah dimulai sejak pukul 10.00 Wib. "Sampai saat ini masih mengambil keterangan atau klarifikasi dari pihak pelapor. Sedangkan untuk saksi, nanti akan dilanjutkan usai sholat Jumat atau sekitar pukul 13.30 Wib," urainya.
Dijelaskan wanita yang juga dipercaya menjadi kuasa hukum para pengadu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tersebut, dalam agenda hari ini, awalnya pihak Bawaslu Binjai akan mengambil keterangan dengan sistem bersamaan antara pelapor dengan saksi. Namun selaku kuasa hukum, Laila pun langsung melayangkan protes sebagai sikap atau bentuk keberatannya.
"Karena secara logikanya, bagaimana saksi bisa diperiksa kalau pelapor belum diperiksa terlebih dahulu. Untuk itu makanya kita meminta agar pelapor dulu yang diperiksa, setelah itu baru saksi," tegasnya.
Wanita yang pernah menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Binjai periode 2018-2023 ini juga mengatakan, klarifikasi terhadap pelapor yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai tersebut dilakukan diruangan yang berbeda.
"Untuk pelapornya kan ada 2 orang, yaitu pelapor 1 atasnama Taufik Hidayah, dan pelapor 2 atasnama Fahri Manera. Untuk pelapor 1 diklarifikasi oleh Komisioner Bawaslu Binjai yang juga membidangi Divisi penanganan dan pelanggaran, yaitu Bapak Julkifli. Sedangkan diruangan lainnya yaitu pelapor 2 diklarifikasi oleh BPP Bawaslu Binjai, yaitu Ibu Diana Sukmawati," beber Lailatus Sururiyah.
Disoal apa harapannya terhadap Bawaslu Kota Binjai terkait adanya laporan yang dimaksud, Wanita berhijab ini berharap agar aturan yang ada benar benar dapat ditegakkan.
"Terhadap proses penanganannya, kami berharap dalam setiap tahapannya tidak ada selisih pendapat soal aturan. Karena kita menjalankan aturan karena bukan berdasarkan analogi atau kesepakatan," ucap Laila.
Diakui Lailatus Sururiyah, kehadiran dirinya ke Kantor Bawaslu Kota Binjai pada hari ini guna mendampingi para pelapor dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kota Binjai, sempat ditolak oleh pihak Komisioner.
Alasan penolakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai diakui Laila, karena dirinya tidak berhak untuk mendampingi proses klarifikasi.
"Benar, tadi kehadiran saya sempat ditolak oleh pihak komisioner dengan alasan saya tidak berhak untuk mendampingi proses klarifikasi. Kemudian saya jelaskan dan sarankan untuk membaca terlebih dahulu surat kuasa. Dan ternyata memang sebelumnya mereka tidak membaca isi surat kuasa kita," kata Laila didampingi oleh kedua pelapor.
"Dalam surat kuasa tersebut sudah dinyatakan memberikan kuasa penuh terhadap proses laporan. Artinya dari awal sampai akhir, kuasa hukum berhak mendampingi proses penanganan Ini," demikian tutup Lailatus Sururiyah diakhir ucapannya.
Diketahui, pada Rabu (20/3) lalu, Lailatus Sururiyah sebelumnya juga mendatangi Kantor Bawaslu Binjai. Kedatangan wanita berhijab ini diterima langsung oleh salah seorang Komisioner Bawaslu Binjai, Julkifli.
Kedatangan Laila pada saat itu guna menindaklanjuti laporan Taufik Hidayah dan Fahri Manera yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Binjai terkait banyaknya kejanggalan akibat ketidakprofesionalan PPK dan Panwascam Binjai Kota pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada Pemilu 2024 lalu.
"Kedatangan saya kesini terkait laporan Kami pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024, sekira pukul 16.09 Wib yang ditujukan ke Bawaslu Kota Binjai," ungkap Lailatus Sururiyah, seraya menegaskan bahwa kedatangannya sebagai proses tindaklanjut dari laporan tersebut.
Diakui Lailatus, para Pelapor (Taufik Hidayah dan Fahri Manera) melalui dirinya selaku Kuasa Hukum para pelapor, telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Binjai Kota, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota kepada Bawaslu Kota Binjai, yang diterima oleh Petugas Penerima Laporan, dalam hal ini adalah Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Binjai atasnama Hawani Lubis SH.
"Adapun tanda bukti penyampaian Laporan tersebut dengan Nomor : 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024," urainya.
Berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah disampaikan oleh para pelapor melalui dirinya, sebut Lailatus, maka sejak laporan disampaikan dan hingga saat ini para pelapor belum menerima informasi secara resmi melalui surat dari Bawaslu Kota Binjai sehubungan dengan tindaklanjut ataupun perkembangan dari proses penanganan pelanggaran atas laporan yang telah disampaikan terkait dengan status Laporan.
"Sehingga sampai saat ini tidak diketahui secara jelas dan pasti apakah status laporan yang telah disampaikan oleh para pelapor tersebut ditindaklanjuti dengan diregistrasi atau sebaliknya," tegasnya.