Senin, 08 Des 2025

Bea Cukai Sibolga Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras

Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Kamis, 06 Nov 2025 16:06
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan miras hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga TMP C, Kamis 6 November 2025.
 Istimewa

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan miras hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga TMP C, Kamis 6 November 2025.

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Sibolga, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) hasil penindakan di wilayah kerjanya.

“Untuk barang yang dimusnahkan sekira 1,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek, dan 14,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal,” ujar Kepala KPPBC Tipe C, Sibolga, Goodman Purba kepada wartawan di Kantornya, Kamis (6/11/2025). 

Lebih lanjut disampaikan, rokok ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan dilekati pita cukai palsu. Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan yang dilakukan juga merupakan bentuk transparansi atau pertanggungjawaban serta tindak lanjut atas hasil penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Sibolga.
Atas penindakan tersebut, lanjut Goodman, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.029.321.160, dari tahun 2024 hingga November 2025.

Selain mencegah kerugian, Bea Cukai Sibolga juga berhasil menyetorkan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp581.501.000.

"Kami juga telah memberikan kontribusi nyata kepada negara melalui penyetoran denda penyidikan sebesar Rp581.501.000,” jelasnya, didampingi Kapolres Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.

Pada kesempatan ini, Kepala Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya ke kanal pengaduan Bea Cukai Sibolga di nomor WhatsApp 0811-6159-944, dan media sosial di antaranya Instagram, X, Facebook dan YouTube @beacukaisibolga," pungkasnya.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️