Petugas Bea Cukai Tanjungbalai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ± 5 kilogram dari Malaysia pada tanggal 5 Oktober 2024 di Pelabuhan Teluk Nibung.
Penindakan ini merupakan hasil dari sinergi kuat antara Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN), Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, dan KPPBC TMP C Teluk Nibung dalam Skema Operasi Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (PATMA BERSINAR) 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai, Nurhasan Ashari, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang mengindikasikan upaya pemasukan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) yang diduga dibawa oleh seorang ABK di kapal KLM. ABJ I yang akan kembali dari Port Klang, Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung.
"Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung (BC 1508) yang sedang melakukan pemantauan, melihat KLM. ABJ I dan bergegas melakukan pengejaran pada Sabtu, 5 Oktober 2024 pukul 05.00 WIB. Namun, kondisi cuaca buruk (hujan, ombak tinggi, petir) menghalangi penindakan di laut. Tim Patroli Laut terus memantau pergerakan kapal hingga setelah memasuki perairan Sungai Asahan. Mereka kemudian berkoordinasi dengan Tim Darat Bea Cukai Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan mendalam saat kapal bersandar di Pelabuhan Teluk Nibung," jelas Nurhasan.
Hasil pengungkapan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia oleh Bea Cukai TanjungbalaiHasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 5 (lima) bungkusan teh china yang disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat seluruhnya ± 5 kilogram, dibawa oleh seorang ABK berinisial HS. Bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diidentifikasi sebagai sabu (methamphetamine) menggunakan alat deteksi NPP. Tim K-9 dari Kantor Wilayah Sumatera Utara kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sarana pengangkut dan barang di atas kapal untuk mengantisipasi penyembunyian yang tidak terdeteksi oleh pemeriksaan fisik biasa.
"Setelah pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti dan tersangka, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pengembangan kasus bersama tim Polres Tanjungbalai. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pengendali dan penerima barang serta mengungkap sindikat jaringan," tambah Nurhasan.
Hasil dari kegiatan penindakan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung menyita barang bukti berupa ± 5 kilogram sabu dan 1 (satu) tersangka yaitu ABK KLM. ABJ I berinisial HS. Selanjutnya, barang bukti dan terduga diserahkan kepada Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Nurhasan juga menegaskan bahwa Sdr. HS diduga melanggar Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang no 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. "Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung setidaknya telah menyelamatkan 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan perkiraan 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu," tegasnya.
Bea Cukai Teluk Nibung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh Narkotika dan barang ilegal lainnya.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Nurhasan Ashari (Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai), Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha S.E, M.Tr.Opsla (Danlanal TBA), Kompol M.P Pardede (Wakapolres TB), Mayor Inf Endar Siregar (Pabung Kodim 0208/As Kota Tanjungbalai Mewakili Dandim 0208 Asahan), Hendrik Pahala Marbun, S.E., M.H (Kepala BNNK Tanjungbalai), Anwar (General Manager PT. Pelindo), Wawan Anjaryono (Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI TBA), Hosben Naibaho (Mewakili KSOP TBA), Nandar Syahrial (Mewakili Kepala Karantina Pelabuhan, Hewan dan Tumbuhan TBA), dan para insan pers.