Jumat, 24 Apr 2026

KPU Ajak Warga Kota Binjai Jadi Bagian Penyelenggara Pemilu 2024

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Senin, 21 Nov 2022 17:31
Flyer undangan KPU pada warga Binjai
 Istimewa

Flyer undangan KPU pada warga Binjai

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengajak warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Beberapa persyaratan pun harus dilengkapi oleh calon anggota PPK dalam Pemilu 2024 mendatang sebagai kelengkapan dokumen persyaratan penerimaan untuk badan Adhoc tersebut. 

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang Komisioner KPU Kota Binjai Arifin Saleh, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler What'sApp, Senin (21/11) siang. 

"Hari ini agenda KPU Binjai agendanya penerimaan badan Adhoc, yaitu PPK. Untuk surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen bisa dialamatkan kepada KPU Kota Binjai mulai 20 hingga 29 November 2022, paling lama pukul 16.00 Wib," ungkap Arifin Saleh.
Pendaftaran tersebut, lanjut Arifin Saleh, dapat melalui aplikasi "SIAKBA" melalui website siakba.kpu.go.id, serta dokumen fisik yang disampaikan pada saat pelaksanaan seleksi tertulis. 
"Atau silahkan ke petugas pendaftaran yang berada di sekretariat KPU Kota Binjai. Sedangkan untuk semua persyaratan harus di upload di SIAKBA," tutur Arifin Saleh. 

Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon PPK, sambung pria yang juga dipercaya sebagai Kordinator divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Binjai ini, diantaranya adalah WNI, usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, serta jujur dan adil. 

"Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA sederajat, serta tidak pernah tersandung hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, juga menjadi persyaratan bagi calon PPK," urainya.
Tidak hanya itu, lanjut pria berkacamata ini, kelengkapan persyaratan dokumen seperti surat pendaftaran calon anggota PPK, fotokopi KTP dan ijazah, surat keterangan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh instansi terkait, daftar riwayat hidup, pas foto, menjadi kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Kelengkapan dokumen persyaratan lainnya yaitu surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon paling sedikit 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, mampu meoperasikan perangkat teknologi serta tidak menjadi tim kampanye," beber Arifin Saleh. 

Diakhir ucapannya, kordinator Divisi hukum dan pengawasan ini menegaskan, seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024 tersebut berdasarkan surat dari KPU Binjai dengan nomor : 365/PP 04.1 - Pu / 1275 / 2022.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️