Rekrutmen tenaga satuan pengamanan (satpam) di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, memunculkan dugaan praktik pungutan liar.
Perusahaan vendor berinisial PBR yang memenangkan tender pengelolaan tenaga satpam sejak Desember 2025 kini menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait proses perekrutan tenaga kerja tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang tender, perusahaan itu membuka lowongan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri. Informasi perekrutan disampaikan melalui jaringan tiga desa di area industri.
Penerimaan lamaran berlangsung pada 5 hingga 17 Januari 2026. Ratusan warga mengajukan berkas dengan harapan memperoleh pekerjaan tetap di kawasan industri strategis milik negara tersebut.
Namun dari proses seleksi itu, perusahaan hanya menetapkan 40 orang sebagai tenaga satpam yang dinyatakan lulus. Setelah pengumuman tersebut, muncul dugaan bahwa proses seleksi tidak sepenuhnya berjalan sesuai etika dan koridor profesional.
“Tes, psikotes, dan tahapan lainnya memang berjalan. Namun diduga ada intervensi yang mengarah pada syarat uang,” ungkap sumber yang menyoroti proses tersebut.
Ketua Rumah Peradaban Sumatera Utara, Yudi Pratama SH, mengatakan pihaknya mencium adanya dugaan pungutan liar dengan nominal yang bervariasi. Ia menilai hal ini perlu ditelusuri secara serius agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Dugaan kami ada indikasi aliran dana yang melibatkan calon tenaga satpam melalui pihak ketiga sebagai penjamin serta oknum kepercayaan dari vendor. Polanya seperti segitiga. Nilainya disebut-sebut bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp30 juta per orang,” kata Yudi kepada wartawan.
Menurut Yudi, dugaan tersebut harus dibuktikan dengan memanggil dan memeriksa 40 orang yang dinyatakan lulus seleksi. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri mutasi rekening pribadi maupun rekening pihak terdekat yang diduga berkaitan dengan proses pendaftaran.
“Perlu dilihat apakah ada transaksi yang mencurigakan pada masa proses rekrutmen yang diduga sebagai ‘sesajen kelulusan’,” ujarnya.
Ia menilai, jika dugaan itu benar, maka praktik tersebut sangat memprihatinkan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Di Kabupaten Batu Bara sendiri masih banyak warga yang menggantungkan harapan pada peluang kerja di kawasan industri Kuala Tanjung.
“Kesempatan kerja seharusnya menjadi jalan keluar dari pengangguran. Tetapi kalau benar ada pungutan seperti ini, masyarakat justru dipaksa mengeluarkan uang keluarga hanya untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Lebih lanjut, Yudi menyebut adanya dugaan aliran dana yang mengarah kepada seseorang berinisial AI, yang disebut sebagai orang kepercayaan pimpinan vendor. Selain itu, beredar pula informasi mengenai keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam proses perekrutan sebagai perantara atau calo.
“Informasi yang kami terima menyebut ada oknum berinisial JN dan JF yang diduga mengatur proses rekrutmen sebagai petinggi di perusahaan vendor. Bahkan disebut ada rekening tertentu yang diduga menjadi tempat penampungan dana. Mutasi rekening para pihak, baik internal maupun eksternal, serta pihak yang berperan sebagai penjamin perlu dibuka untuk menelusuri dugaan aliran dana ini,” ujar Yudi.
Rumah Peradaban Sumatera Utara juga mendorong Direktur Utama PT Inalum, Melati, untuk membentuk tim satuan tugas internal dan independen guna menelusuri dugaan tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta agar Kepala Departemen Pengamanan menunda implementasi kontrak dengan vendor tersebut sampai dugaan kasus ini diusut secara tuntas.
Menurut Yudi, perusahaan berinisial PBR bukanlah pemain kecil. Ia menyebut perusahaan tersebut memiliki jaringan dan koneksi kekuasaan tertentu, sehingga proses rekrutmen diduga berjalan tanpa pengawasan yang ketat.
Atas kondisi tersebut, Yudi mendesak manajemen PT Indonesia Asahan Aluminium melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap proses perekrutan tenaga satpam yang dilakukan oleh vendor tersebut.
“INALUM harus memastikan proses rekrutmen yang dilakukan vendor berlangsung bersih. Jika terbukti ada aliran dana dari pelamar kepada pihak tertentu, kontrak dengan vendor itu seharusnya dievaluasi, bahkan dibatalkan serta direkomendasikan untuk proses pidana,” tegasnya.
Selain audit internal perusahaan, Yudi juga meminta aparat penegak hukum turun tangan. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar dalam perekrutan tenaga satpam tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri mutasi rekening dalam tiga bulan terakhir milik sejumlah pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk rekening milik AI yang diduga menjadi tempat perputaran dana.
“Kalau memang tidak ada masalah tentu mudah dibuktikan. Namun jika benar ada aliran dana dari para pencari kerja, itu sangat tidak manusiawi. Hal ini perlu diinvestigasi secara serius agar hukum ditegakkan dan tidak ada oknum vendor yang berlindung di balik kekuasaan,” pungkasnya.