Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., mengintruksikan Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Tapteng, untuk tidak bepergian keluar daerah atau meninggalkan wilayah kerja masing-masing.
"Kepada Kepala Desa dan Lurah, selama 3 hari tenang sampai dengan satu hari pasca Pemungutan Suara. Mulai hari ini, minggu 24 November sampai dengan Kamis tanggal 28 November 2024, agar menjalankan Intruksi," kata Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, Minggu (24/11/2024).
Ada tujuh poin Intruksi Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah, yakni;
1. Tidak meninggalkan tempat/Desa/Kelurahan masing-masing.
2. Meningkat patroli/ronda keamanan lingkungan masing-masing.
3. Apabila menemukan gerak-gerik orang yang tidak dikenal dilingkungan setempat dan melakukan aktifitas mencurigakan, agar segera melakukan tindakan yang diperlukan dengan berkoordinasi bersama Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama setempat.
4. Jika mendapat bukti permulaan adanya pihak-pihak tertentu yang akan melakukan/mulai melakukan/sedang melakukan/telah melakukan Tindakan Pidana Pemilihan Berupa Bagi-bagi Uang/Barang Untuk Menggerakan Pemilih Mencoblos Paslon Tertentu, agar segera dicegah dan/atau ditangkap serta dilaporkan kepada Bawaslu /Polri/ Gakkumdu dan melaksanakan giat ini dengan berkoordinasi bersama-sama Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Pemudan dan Tokoh Agama.
5. Melaporkan dalam kesempatan pertama melalui group wa ini, atas pelaksanaan instruksi Pj. Bupati ini.
6. Kalau ada pihak-pihak yang kedapatan melakukan Money Politic dilingkungan masing-masing, tangkap dan laporkan, serahkan kepada Bawaslu atau Polsek beserta barang buktinya, tak perlu takut, Indonesia Negara Hukum, tidak boleh kalah dengan tindakan preman dan bar-bar. Money Politic itu Kejahatan serius yang akan merusak Tapteng 5 tahun kedepan.
7. Jika diperoleh bukti, terdapat praktik Money Politik dilingkungan Saudara, dan Kepala Desa/Lurah cuek, mendiamkan, tidak mencegah bahkan turut bekerjasama, Kades atau Lurah bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan dan ditindak tegas.
"Jika menemukan laporan adanya money politik, langkah yang perlu dilakukan adalah segera kumpulkan bukti-bukti, minimal ada pengakuan 3 warga yang menerima duit. Cari tahu : 1, Siapa nama pihak yang membagi duit. 2, Kapan dan dimana duit itu dibagikan. 3, Siapa nama-nama penerima duit Ini tindak pidana yang serius, yang dapat dihukum hanya pihak yang memberi, pihak yang menerima money politik tidak dapat dihukum. Jadi penerima jika mengaku dan bersaksi, tidak perlu takut," ungkap Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.