Rabu, 25 Feb 2026

Yudi Pratama, S.H., Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Batu Bara

Batu Bara (Utamanews.com)
Oleh: Wawan Senin, 23 Feb 2026 16:59
 Istimewa

Integritas lembaga legislatif di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Seorang aktivis, Yudi Pratama, S.H., yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara terkait dugaan ketidakabsahan ijazah salah satu anggota DPRD terpilih berinisial NH.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dan keresahan di tengah masyarakat mengenai keaslian dokumen pendidikan yang digunakan oknum DPRD tersebut saat mendaftarkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.

Yudi Pratama selaku pemohon informasi menyatakan bahwa keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan bahwa mereka yang duduk di kursi legislatif merupakan figur yang jujur secara administratif maupun moral.

“Kami tidak ingin lembaga DPRD dihuni oleh oknum yang diduga menggunakan cara-cara tidak jujur untuk lolos verifikasi. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta salinan ijazah dan dokumen pendukung lainnya untuk diklarifikasi keabsahannya,” ujar Yudi saat ditemui di depan kantor KPU, Senin (23/02/2026).
Dalam surat permohonannya, Yudi meminta tiga poin utama:

1. Salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan.

2. Nama institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

3. Dokumen pernyataan keabsahan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
produk kecantikan untuk pria wanita

Yudi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk serangan personal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

“Jika memang asli, tentu yang bersangkutan dan instansi terkait tidak perlu merasa khawatir untuk membukanya ke publik. Namun, jika terbukti ada manipulasi, maka ini merupakan tindak pidana dan pelanggaran berat terhadap konstitusi,” tambahnya.

Sesuai peraturan perundang-undangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespons permohonan tersebut. Jika tidak mendapatkan jawaban yang transparan, pemohon berencana menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara hingga melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️