Rabu, 25 Feb 2026

AJH Desak Keterbukaan Soal Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Jalan Amal

Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam Selasa, 24 Feb 2026 10:56
Sekretaris Jenderal DPP AJH, Anjas Milan, ST, SH, MSi
 Istimewa

Sekretaris Jenderal DPP AJH, Anjas Milan, ST, SH, MSi

Dugaan penutupan fasilitas umum (fasum) dan penyerobotan tanah wakaf di kawasan Jalan Amal, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, memicu sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) Sumatera Utara.

Sekretaris Jenderal DPP AJH, Anjas Milan, ST, SH, MSi, menyatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Camat Medan Timur. Namun hingga Selasa (23/2/2026), surat tersebut belum mendapat jawaban tertulis.


Anjas menjelaskan, AJH merupakan organisasi yang beranggotakan berbagai kalangan profesional dan intelektual. Organisasi ini berperan sebagai kontrol sosial dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional.
Menurutnya, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan Tim Rekan Juang AJH, ditemukan dugaan penutupan tiga akses jalan yang sebelumnya digunakan masyarakat. Akses tersebut diduga masuk ke dalam area pengembangan perumahan di sekitar Jalan Amal.

AJH menyebut, tiga akses jalan itu berstatus fasilitas umum dan masih tercatat sebagai jalan permukiman pada peta satelit Google Maps. Namun kini akses tersebut disebut sudah tidak dapat lagi digunakan warga.

Tidak hanya itu, AJH juga menduga pengembangan kawasan perumahan tersebut telah memasuki atau menyerobot area tanah wakaf kuburan di sekitar lokasi. Tanah wakaf memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Sebelum mempublikasikan temuan ini secara luas melalui media cetak, online, maupun televisi, AJH mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi kedua secara resmi kepada Camat Medan Timur. Dalam surat itu, AJH meminta penjelasan tertulis terkait dugaan pemanfaatan atau pengalihan tanah wakaf kepada pihak pengembang.
produk kecantikan untuk pria wanita

Anjas juga mendorong rekan-rekan wartawan untuk mempertanyakan secara langsung kepada pihak kecamatan. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan perizinan yang digunakan sehingga fasilitas umum berupa akses jalan diduga dapat dialihfungsikan menjadi bagian dari kawasan perumahan.

Selain itu, AJH mempertanyakan apakah pihak Kecamatan Medan Timur pernah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan terkait penutupan akses jalan tersebut, atau justru terjadi pembiaran.

Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, AJH juga menyoroti bagaimana pengawasan dan pengendalian yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Timur terhadap perlindungan fasilitas umum di wilayah Kelurahan Pulo Brayan Darat II, termasuk terkait dugaan penyerobotan tanah wakaf kuburan.

iklan peninggi badan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Medan Timur terkait persoalan tersebut.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️