Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menertipkan Alat Praga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial (APS) sejak Tanggal 11 Februari 2024, Pukul 00:00 wib.
Penertiban APK dan APS tersebut, melibatkan Satpol PP dan Panwas tingkat Kecamatan Pandan dan Sarudik, didampingi pihak TNI-POLRI wilayah Tapteng
"Ada APK yang tidak bisa kami tertibkan, kayak di Billboard, karena keterbatasan alat, namun siang ini kita sudah konfirmasi itu semua akan ditertibkan," kata Ketua Bawaslu, Sinta Dewi Napitupulu, Senin (12/2/2024).
Sinta menjelaskan, Penertiban APK tertuang dalam undang undang nomor 7 Tahun 2017, tentang APK yang terpasang di masa tenang, atau sejak pukul 00:00 wib, Tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.
"Baik itu diposko ataupun disepanjang jalan, jadi makanya kita lakukan penertiban. Baik itu diposko ataupun di sekretariat Partai politik yang ada APK nya," ujarnya.
"Kalaupun ada gambar caleg nya, kita tetap tertibkan walaupun tidak ada unsur mengajak, jadi rata semua. Semua partai yang masih ada APK dikantor pemenangan ataupun dikantor cabang itu kita tertibkan," jelas Ketua Bawaslu Tapteng di area Kantornya, Jalan Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Menurut Sinta, Bawaslu Tapanuli Tengah saat ini tidak tebang pilih menertibkan APK. Lanjutnya, semua harus netral tidak ada diskriminasi.
"Kita pastikan hari ini (Senin) harus selesai, karena dapil 3 dan 4 semalam sudah selesai, dapil 1 dan Dapil 2 hampir selesai, jadi kita pastikan hari ini selesai," ujarnya.
"Besok kita benar-benar menikmati hari masa tenang, tidak ada lagi atribut kampanye. APK ini di angkut dengan mobil dalmas dan menyisir disepanjang jalan dengan menggunakan tim," ungkap Sinta.
Masih katanya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, juga telah menerima surat Bawaslu dari Provinsi Sumatera Utara yang berisi.
"Jika selama masa tenang ada ditemukan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye berbentuk apapun masih terpasang dan belum ditertibkan, diminta Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Forkopimda serta Satpol PP setempat untuk bersama-sama melakukan penertiban alat peraga kampanye," isi surat tersebut yang dibacakan Ketua Bawaslu Tapteng.
Masih ditempat serupa, Rommy Pasaribu sebagai Koordinator Divisi Pengawasan mengutarakan, Satpol PP adalah salah satu bentuk dukungan dalam penertiban APK. Pada 11 Februari 2024, Bawaslu juga telah mengimbau kepada peserta pemilu untuk segera menertibkan APK nya secara mandiri," sebut Rommy.
Rommy mengatakan, penertiban pertama kali dilakukan dari depan kantor Bawaslu, dan kemudian bertolak ke daerah lampu merah Pandan.
"Kami berharap peserta pemilu juga mengerti apa tugas kami, kami disini melakukan penertiban sesuai dengan undang-undang, jadi saya harap semua dari jajaran peserta pemilu di Tapteng dapat membantu kami, mengerti apa tugas kami, jangan bentrok karena hanya penertiban APK, mari kita nikmati masa tenang saat ini," Pungkasnya.