Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menegaskan bahwa mereka saat ini telah melakukan penelusuran terkait adanya Pasangan Calon (Paslon) yang melakukan pengumpulan Kepala Desa (Kades), dan jika itu terbukti, Paslon tersebut dapat di diskualifikasi.
"Jika dia (Paslo-red) terbukti melibatkan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan di diskualifikasi. Itulah sanksi terberat untuk Paslon," tegas Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Dewi Napitupulu saat menjadi narasumber di kegiatan sosalisasi netralitas Kepala dan perangkat Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah, di GOR Pandan, Senin (7/10/2024).
Sinta berpesan kepada Kepala Desa agar netral dan tidak berpihak kepada paslon tertentu. Seperti informasi yang diterima Bawaslu soal Kepala Desa dikumpulkan di beberapa Kecamatan.
"Bawaslu sampai saat ini sedang melakukan penelusuran terkait dengan informasi awal yang telah kami dapatkan dari lak Pj. Bupati Tapteng langsung yang menginformasikan kepada kami," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, sanksi-sanksi yang akan dihadapi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa terkait dengan ketidak netralan yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 di pasal 70, yakni sanksi Pidana 6 bulan penjara atau 6 juta denda dan pasal 71 pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.
Selain itu lanjut Sinta, paslon yang didukung atas ketidaknetralan dari Bapak-Ibu itu adalah sanksi diskualifikasi. Jika dia terbukti melibatkan ASN dan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan diskualifikasi dan sanksi terberat untuk Paslon.
Menurutnya, Kepala Desa dipersilahkan mengetahui visi dan misi dari Paslon agar bisa memilih siapa yang dipercayai untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Tapteng.
"Namun PP Nomor 42 tahun 2024 menegaskan jangan ikut terlibat dalam kampanye. Menghadiri saja tidak bisa, etika terhadap diri sendiri sanksi moralnya yaitu pelanggaran kode etik," katanya.
Kemudian Sinta Dewi Napitupulu menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dugaan adanya kepala desa yang dikumpulkan untuk memberikan sumbangsih atau dana.
"Hati-hati Bapak-Ibu, si pemberi dana dari Kepala Desa ada lagi sanksinya lebih berat dari sanksi netralitas ini. Sanksinya kalau enggak salah denda sekitar 200 juta atau hukuman 4 bulan penjara," sebutnya.
Ia berharap, informasi ataupun tekanan-tekanan kepada kepala desa yang menerima intimidasi-intimidasi dipersilakan melaporkan kepada Bawaslu. Laporan itu nantinya akan kami bahas di dalam Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kami stand by 24 jam untuk menangani perkara. Kepada Kepala Desa bersikaplah Netral, siapapun nanti yang terpilih dalam kontestasi demokrasi yang akan kita laksanakan tanggal 27 November nanti, adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Tidak usah terlibat dalam yang namanya kampanye, tidak usah terlibat dalam namanya menyumbang dana kampanye. Jangan coba-coba sangsinya ada pada Bapak-Ibu," ungkapnya.