Jumat, 13 Des 2024

Memahami Perbedaan: Jaminan Pensiun vs Jaminan Hari Tua

Medan (utamanews.com)
Oleh: Najwah Ananda Hakimi, Azura Maharani Putri dan Amanda Aulia Putri Minggu, 06 Okt 2024 19:56
Para penulis dan narasumber
 Istimewa

Para penulis dan narasumber

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja ketika mereka sudah tidak lagi produktif atau memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun. JHT berfungsi seperti tabungan, di mana iurannya dikumpulkan selama masa kerja dan dapat diambil ketika pekerja berhenti bekerja atau pensiun. Iuran untuk JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja, di mana perusahaan membayar 3,7% dan pekerja menyumbang 2% dari gaji. Ketika pekerja berhenti bekerja, dana ini akan sepenuhnya menjadi milik pekerja, tanpa ada bagian yang kembali ke perusahaan. Sementara, Jaminan Pensiun adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa pembayaran berkala kepada peserta setelah mereka mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Kami sebagai mahasiswa program studi Kesejateraan Sosial FISIP USU dari Kelompok 8 pada Mata Kuliah Asuransi dan Sistem Jaminan Sosial yang beranggotakan Amanda Aulia Putri (220902017), Azura Maharani Putri (220902095), dan Najwah Ananda Hakimi (220902067), yang diampu oleh Ibu Dra. Berlianti M.SP., dan Ibu Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP.

Pada tanggal 27 September 2024, kami melakukan wawancara di BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara yang terletak di Jl. Marelan Raya No.108, Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan. Ditempat kami mewawancarai Ibu Mei Vivi Sibuea perilah program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun lebih lanjut. Beliau menjelaskan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program perlindungan sosial yang berbeda namun sering membingungkan masyarakat. JHT merupakan tabungan yang dapat diambil sekaligus saat mencapai usia pensiun, berhenti bekerja, cacat total tetap, atau meninggal dunia, dengan dana berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja. Sementara itu, JP dirancang untuk memberikan penghasilan rutin bulanan kepada peserta setelah pensiun hingga akhir hayat. Perbedaan utama terletak pada sistem pembayaran dan tujuan: JHT dapat diambil sekaligus sebagai tabungan untuk berbagai keperluan, sedangkan JP dibayarkan rutin bulanan untuk menjamin keberlangsungan hidup pensiunan. Besaran manfaat JHT bergantung pada akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, sementara manfaat JP dihitung berdasarkan formula tertentu yang mempertimbangkan masa iur dan penghasilan dasar pensiun.

Untuk mengklaim Jaminan Pensiun, peserta harus mencapai usia pensiun (56 tahun) atau mengalami cacat total tetap. Klaim dapat diajukan melalui aplikasi BPJSTKU atau kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan dokumen seperti KTP, kartu peserta BPJS, dan buku rekening. Setelah verifikasi, dana pensiun akan ditransfer secara berkala. Perbedaan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) terletak pada tujuan dan pencairannya: Jaminan Pensiun dibayarkan berkala setelah pensiun, sedangkan JHT bisa dicairkan sekaligus dan sebelum pensiun dalam kondisi tertentu, namun mungkin dikenakan pajak.

BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia telah meluncurkan aplikasi mobile bernama JMO (Jamsostek Mobile) untuk mempermudah akses dan meningkatkan transparansi bagi pesertanya. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengakses informasi kepesertaan, mengajukan klaim, memantau status klaim, dan menerima notifikasi layanan secara real-time. Dengan JMO, proses klaim yang dulunya memerlukan kunjungan ke kantor cabang kini bisa dilakukan secara online, menghemat waktu dan tenaga. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan dan kepuasan peserta di era digital.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2024 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️