Sabtu, 02 Mei 2026

Viral, Ibu Guru Diperkosa Hingga Diancam Nyawanya, Segini Tuntutan Hukuman 2 Pelaku

Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: LEP27 Rabu, 23 Jul 2025 19:33
Pelaku setelah diamankan
 Istimewa

Pelaku setelah diamankan

Sangat memilukan, Seorang Ibu Guru SD di Kabupaten Simalungun (NS) telah diperkosa 2 pria yang telah beristri. 

Pilunya, korban sampai mengalami trauma hingga harus didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun.

Meski demikian, kedua pelaku AP (42) dituntut 6 tahun denda 5 juta subsider 3 bulan dan terdakwa SS (41) dituntut 7 tahun denda 5 juta subsider 5 bulan.

Keduanya, ucap jaksa Melati Panjaitan disidang PN Simalungun, Rabu (23/7/2025) dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 huruf B UU RI No 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 
Sebagai informasi, ancaman maksimal UU tersebut adalah 12 tahun penjara. 

Guru SD di Simalungun (NS) ini harus kehilangan kehormatan karena ulah pelaku bahkan nyaris kehilangan nyawa. Karena diancam dengan pisau dan arit.

Terdakwa AP (42) dan SS (41) warga Bosar Maligas tega memperkosa korban. Guru anak anak pelaku yang tinggal sendirian di rumah kontrakan dan masih sekampung dengan para terdakwa.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025 sekira pukul 01.30 tengah malam. Korban diancam akan dihabisi jika berteriak. Dengan menempelkan senjata tajam ke leher ibu guru.
produk kecantikan untuk pria wanita

NS warga Medan dan tinggal di Bosar Maligas untuk melaksanakan tugas sebagai pahlawan tanpa tanda jasa setelah lulus PPPK.

Faktanya, malam itu, kedua terdakwa sudah berencana melakukan aksinya. Terdakwa SS mengatakan kepada AP "ada barang baru, ibu guru".

Dengan mengatur strategi, para terdakwa masuk melalui pintu yang dicongkel dengan arit. Lalu memadamkan lampu, tapi korban terbangun dan melihat terdakwa SS.

iklan peninggi badan
Saat akan berteriak, korban diancam dengan sajam di bagian lehernya. Begitu bunyi surat dakwaan jaksa Melati Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Simalungun. 

Hingga akhirnya pelaku berhasil membobol pertahanan korban. Meski korban terus meronta dan berusaha melawan, pelaku tetap berhasil melampiaskan nafsunya dan langsung melarikan diri.

Korban pun berteriak dan meminta tolong saksi Elliana (tetangganya). Lalu masyarakat pun berkumpul hingga akhirnya pelaku dapat diproses hukum.

Sebelumnya, korban juga menangis didepan majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting.

Keluarga korban juga meminta agar "Pelaku harus dihukum berat," kata salah seorang keluarga korban saat ditanya media ini.

Setengah hukuman dari ancaman maksimal kata jaksa, karena para terdakwa bersedia membayar restitusi dan korban sudah dewasa.

Kasus ini, tinggal menunggu putusan dari majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting. 

Harapannya, hakim bijak dan bisa memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.

Komentar, salah seorang lawyer di luar persidangan yang sudah mengamati kasus ini sejak awal di kepolisian.

"Harusnya malah dikenakan pasal berlapis dengan UU Darurat terkait senjata tajam yang dibawa pelaku," sebutnya lagi.
Editor: Yudi Setyawan
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️