Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil membekuk sembilan pria dalam kasus pemerkosaan terhadap CDH (17).
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnaho SIK, MH dalam Konferensi Pers menyebutkan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (15/7/23) sekira Jam 01.30 WIB. Korban yang merupakan siswi Kelas II SMA di Sibolga, diajak jalan-jalan oleh pria berinisial ARS (Terlapor) merupakan kenalan Korban. Kemudian korban di ajak menuju rumah ARS, di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
"Sesampainya dirumah ARS, sekira pukul 02.30 WIB pagi, CDH diarahkan untuk istrahat di dalam kamar. Disitulah ARS masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK, MH di dampingi Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan SH dan Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning serta Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo.
Usai melakukan aksi berjatnya, kemudian ARS keluar kamar dan disusul oleh terlapor lainnya melakukan hal yang serupa secara bergantian.
"Setelah itu, ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap CDH," sebut AKBP Basa Emden Banjarnaho saat konferensi pers berlangsung di Teras Mako Polres Tapteng Rabu (9/8/23) pukul 17.00 Wib
Usai itu, korban belum berani pulang kerumah mereka, di karenakan ponsel milik CDH belum di kembalikan oleh ARS. Lanjut Kapolres Tapteng menjelaskan, pada Senin (17/7/23) sekitar Jam 01.30 Wib dini hari, korban bersama ASP, CSIS, dan AI (Teman CDH) menggunakan septor hendak pergi menemui pelaku, sebab ponsel korban masih berada ditangan tersangka ARS.
"Pada saat di daerah Sibuluan, kenderaan yang di gunakan korban bersama teman-temannya, mogok. Sehingga CDH menghubungi ARS dengan menggunakan ponsel milik CSIS. Dan diangkat oleh ARS, korban meminta ARS untuk menjemput CDH di Sibuluan, rencana untuk meminta HP milik korban," bebernya.
Kemudian ARS datang menjemput CDH dan membawa korban ke rumah ASL (Terlapor lain-red), di Gang Teratai, yang mana didalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang laki-laki.
"CDH dibawa ke kamar ASL dan disuruh tidur. Kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan, dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain, yakni ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 Wib pagi persetubuhan tersebut berlanjut bergantian,"Jelas Kapolres Tapteng.
Tepatnya, pada hari Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 12.30 WIB Siang. CDH dijemput oleh orang tuanya. Dan akhirnya korban mengaku dengan orang tuanya tentang perbuatan cabul yang telah dialaminya.
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," Kata Basa Emden Banjarnaho.
Sambung Kapolres Tapteng menyebutkan, pihaknya telah mengamankan sembilan dari 10 orang pelaku, yakni 1, ARS (19). 2, RSL (21). 3, DA (21). 4, MJW (17). 5, FHS (18). 6, AG (17). 7, AAM (21). 8, DHB (17). 9, AHC (17). 10, RT (21) belum tertangkap.
Adapun barang bukti sebanyak enam helai. Diantaranya, Satu potong celana Jeans Berwarna abu-abu. Satu potong baju sweeter panjang berwarna hitam. satu potong jilbab hitam. Satu potong Bra/BH berwarna kream. Satu potong celana dalam berwarna kream. satu potong baju bermotif berwarna dan satu potong celana panjang berwarna biru bermotif abu-abu.
Sedangkan Pasal yang di kenakan terdahap 9 tersangka, yakni Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider, Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak. Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun.