Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Soekarno-Hatta, kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (17/5) sore, sekira pukul 15.00 Wib.
Adapun pria yang dimaksud berinisial AS (23) warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Dirinya diamankan unit-2 Satres narkoba Polres Binjai sesaat setelah turun dari Sepeda Motor di TKP.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas saat mengamankan pelaku, diantaranya 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,14 gram, serta uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Penangkapan AS berawal saat Kanit-2 Satres narkoba Polres Binjai Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.
Informasi tersebut selanjutnya dijadikan bahan untuk melakukan penyelidikan oleh petugas di TKP, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur.
"Pada saat berada di TKP, petugas menemukan dua orang pria yang sedang duduk diatas sepeda motornya. Saat didekati oleh petugas, salah seorang pria tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan menghampiri petugas sembari berkata 'ada pesan barang bang'. Petugas pun akhirnya menjawab dengan spontan dengan mengatakan 'ada rupanya barangnya' dan lansung dijawab AS barangnya ada sama dirinya," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/5) sore.
Selanjutnya, sambung Ismail Pane, terduga pelaku langsung mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya. Petugas pun akhirnya gerak cepat dengan meringkus pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu.
"Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari AS. Namun rekannya yang saat itu sedang menunggu di Sepeda Motor, langsung tancap gas dan melarikan diri," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akhirnya dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegas AKP Ismail Pane.
Diketahui, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui Call Center 110.
"Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai," ungkap Perwira Menengah Polri ini.