Setelah melakukan undercover buy, akhirnya Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan 2 orang pria yang menjual narkotika jenis Sabu Sabu, Selasa (6/6).
Adapun pria yang terlebih dahulu diamankan berinisial NS alias P (30). Dirinya ditangkap petugas di Jalan Soekarno - Hatta, tepatnya di Simpang KM 19 Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Sedangkan rekannya, yaitu ZA (32) diamankan di Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun XIX Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, yang mengatakan jika di TKP akan dilakukan transaksi jual beli narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai langsung memerintahkan Kanit 1 Ipda Edy Supratman bersama anggotanya, untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi tersebut.
Setibanya di TKP, personil Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas dan mencurigai seorang pria, yaitu NS alias P.
Tak menunggu lama, personil Satnarkoba Polres Binjai langsung mengamankan dan berhasil menemukan barang bukti Sabu Sabu seberat 13 gram.
"Dari terduga pelaku NS alias P, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan warna putih diduga berisi Sabu Sabu dengan bruto 13 gram, 2 lembar tisu, 1 plastik transparan, 1 buah tas sandang kecil berwarna coklat, serta 1 unit HP merk Aquis Sharp berwarna biru," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/6) sore.
Interogasi pun dilakukan petugas. Akhirnya, NS alias P mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya seorang pria berinisial ZA .
Pengejaran pun dilakukan petugas. Dari informasi NS alias P yang sebelumnya berhasil diamankan, ZA berada di Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun XIX Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, Satnarkoba Polres Binjai melihat keberadaan ZA dan langsung melakukan penangkapan. Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan dari pria tersebut.
"Dalam penangkapan terduga ZA, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti seperti 1 buah plastik klip transparan diduga Sabu Sabu dengan bruto 2.58 gram, 3 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet berwarna biru, 1 pipet skop, 1 unit HP merk VIVO berwarna biru, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario, nopol Bk 5510 AC," tegas Iptu Riswansyah.
Usai diamankan, petugas juga melakukan interogasi terhadap ZA terkait asal muasal narkotika tersebut. Akhirnya, ZA mengakui memperoleh Sabu Sabu tersebut dari seorang pria berinisial ID.
"Tim pun terus mengejar ID, namun tidak ditemukan sehingga diterbitkan DPO oleh Satnarkoba Polres Binjai," urai Kasi Humas Polres Binjai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti yang didapat, dibawa ke Mapolres Binjai, guna menjalani proses selanjutnya.
"Terhadap kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," demikian ujar Iptu Riswansyah.