Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan 3 orang pria yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Sabu, Senin (15/8) malam, sekira Pukul 22.00 Wib, di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Adapun identitas ketiga pria yang dimaksud masing masing adalah RAB (35) warga Dusun Cot mane Barat, Desa Matang Raya Blang Sialet, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara. A (42) warga Jalan Danau Ranau, Gang Pavet, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, serta RPN (31) warga Jalan Gaharu, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
Tidak tanggung tanggung, sebanyak 104,87 gram Sabu Sabu berhasil diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, penangkapan pelaku berawal saat anggota Unit I Satnarkoba Polres Binjai, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu Sabu.
Menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah yang dimaksud.
"Pada saat itu petugas melihat ada 3 orang pria mencurigakan yang masuk ke area belakang. Selanjutnya petugas mengikuti dan menghampiri serta melakukan penggeledahan badan terhadap mereka," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Rabu (17/8).
Saat digeledah, lanjut Perwira Pertama Polisi ini, petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan natkotika jenis Sabu Sabu dari salah seorang pria berinisial RAB.
"Terduga pelaku berinisial RAB mengaku bahwa Sabu Sabu tersebut adalah miliknya yang dibawa dan didapat dari seorang pria berinisial M yang tinggal di Lhokseumawe, Provinsi NAD," urai Iptu Junaidi, sembari mengatakan bahwa keberadaan RAB di TKP adalah untuk bertransaksi Sabu Sabu.
Kasi Humas Polres Binjai juga menegaskan bahwa 2 pria lainnya yang ikut digeledah petugas di TKP, yaitu A dan RPN, mengaku bahwa mereka akan melakukan transaksi Sabu Sabu.
Kini, para pelaku berikut barang bukti 1 bungkus narkotika jenis Sabu Sabu yang di bungkus plastik transparan dengan berat bruto 104,87 gram dan 2 unit handphone, dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.