Gelapkan Sepeda Motor Teman, MAW Ditangkap Di Kecamatan Kuala
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Kamis, 16 Okt 2025 17:28
Istimewa
Tersangka setelah diamankan
Polsek Binjai Selatan, Polres Binjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial MAW alias Dwi Utama (44) yang diduga sebagai pelaku penggelapan Sepeda Motor, Senin (13/10).
Kejadian tersebut bermula pada Kamis (28/8) sekira pukul 10.00 Wib. Awalnya, pelaku menjumpai korban yang bernama Suria Andreansyah (32) di TKP, tepatnya di Jalan Gunung Karang, Lingkungan XIII Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.
Usai keduanya bertemu, pelaku meminjam Sepeda Motor milik korban nopol BK 4113 IP, alasan untuk berangkat kerja.
"Sebagai teman, korban mengaku merasa kasihan sehingga memberikan sepeda motornya untuk dipinjam oleh pelaku karena alasannya untuk berangkat kerja," ungkap Kasi Humas Polres BinjaI, AKP Junaidi, Kamis (16/10).
Namun setelah Sepeda Motor tersebut diberikan oleh korban, pelaku tidak pernah kembali serta tidak bisa dihubungi.
"Merasa sudah ditipu dan dirugikan oleh pelaku, korban mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan polisi LP/ B /88/X/2025/SPKT /Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara," tegas Junaidi.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Selatan Kompol Putra Jani Purba SH MH, bersama anggotanya langsung melakukan olah TKP guna dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Akhirnya pada hari Senin (13/10) petugas mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di rumah keluarganya, tepatnya di Kecamatan Kuala, kabupaten Langkat.
Petugas pun langsung gerak cepat untuk menuju lokasi sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Binjai - Kuala, Lingkungan l Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Selatan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana," demikian tutup AKP Junaidi.