Tim WFQR Lantamal I & Tim Libas Dispamal Mabesal Amankan 1 Ton Hewan Tringgiling Ilegal
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Elm
Selasa, 13 Jun 2017 13:43
Dok
Danlantamal I Belawan saat memaparkan pengungkapan kasus Tringgiling ilegal
Tim gabungan WFQR (Western Fleet Quick Respone) Lantamal I dan Tim Libas Dispamal (Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut) Mabesal Jakarta berhasil mengamankan 1 ton hewan Tringgiling yang siap diseludupkan ke negara Malaysia di Kawasan Pergudangan 77 Titi Papan jalan Yos Sudarso Medan Belawan
Informasi diperoleh dari Kadispen Lantamal I Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga, S.Sos., penangkapan ini berdasarkan hasil full data Intelijen yang sebelumnya telah melaksanakan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kawasan gudang tersebut.
"Tim memastikan benar bahwasanya ada kegiatan penyeludupan hewan trenggiling Ilegal, dimana hewan tersebut diambil dari wilayah Kota Binjai, Langkat dan Jambi, melalui jalur Laut dan akan diselundupkan ke Malaysia juga menggunakan jalur laut," ujar Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga, Selasa (13/6).
Menurut Kadispenal, pada Senin (12/6/2017), sekira pukul 19.30 WIB, tim gabungan yang sudah standby di posisi dan melihat adanya kegiatan tersebut langsung melaksanakan penggrebekan di lokasi.
"Sempat terjadi perlawanan dari beberapa orang pelaku yang merupakan pekerja dengan cara mengunci semua pintu gudang dari dalam. Namun, Tim berhasil masuk dengan mendobrak pintu gudang serta berhasil menemukan hewan Tringgiling hidup sebanyak 199 ekor, Trenggiling mati sebanyak 24 ekor, Kulit Tringgiling basah 5 karung besar, Kulit Tringgiling kering kurang lebih 4 karung besar, dengan total keseluruhan 223 ekor plus 5 kulit basah dan 4 kulit kering kurang lebih 1000 kg (1 ton)," ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut turut serta diamankan dua pelaku yang disinyalir merupakan pekerja bisnis ilegal ini antara lain Sudirman alias Aeng, 43 Tahun, Warga Titi Papan Medan, Ermanto 43 Tahun, Warga kota Stabat.
Menurut keterangan Pelaku, Tringgiling tersebut akan diselundupkan ke Malaysia lewat jalur Laut dan di Malaysia kulit trenggiling akan diolah menjadi bahan sabu-sabu. Setelah olahan tersebut menjadi Sabu-sabu akan dikirim kembali ke Indonesia.
Dari keterangan pelaku total hasil keseluruhan barang tangkapan ini jika ditotalkan ke rupiah sebanyak Dua Setengah Milar rupiah. "Saat ini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Pomal Lantamal I dan dimintai keterangan guna penyelidikan dan pengembangan dalam mencari sindikat pelaku," pungkasnya.