Tim Khusus Anti Bandit Reserse dan Kriminal (Tekab Reskrim) Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum, melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban luka, bernama Beni Mardian Hasibuan alias Poso (22) warga simpang Mangga kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersangka berdasarkan, Laporan polisi no lp: 693/V/2020/Res Lb batu, tanggal 20 Mei 2020, surat perintah Tugas/992/VI/2020/Reskrim tanggal 06 Juni 2020, dan surat perintah tangkap/228/VI/ 2020/Reskrim, tanggal 07 Juni 2020.
Adapun korbannya bernama Aswan Efendi Siregar, warga jalan Glugur kelurahan Sirandorung kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu, dan tempat kejadian perkaranya di rumah korban, pada hari Rabu (20/5/20) sekira pukul 03.30 Wib.
Tersangka pelaku pencurian dengan disertai kekerasan berhasil ditangkap Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak kecamatan Harau kabupaten Limapuluh Kota provinsi Sumatera Barat, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 17.30 wib.
Barang bukti yang diamankan, sepasang baju korban berlumuran darah, 1 unit Sepeda motor vario warna hitam tanpa plat dengan nomor polisi BK 2091 AGA, dan 1 buah martil.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit kepada awak media membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan kekerasan Beni Mardian Hasibuan alias Poso di Lima Puluh Kota Sumbar.
Dimana menurut Kasat, sebelumnya warga setempat jalan Glugur kelurahan Sirandorung, menginformasikan ada kejadian pencurian dengan disertai kekerasan, yang mengakibatkan korbannya luka di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya mendapat informasi tersebut, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara dan intrograsi saksi- saksi, lalu tim melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik diketahui bahwa pelaku yang bernama Beni berada di Lima Puluh Kota provinsi Sumatera Barat.
"Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 17.30 wib pelaku dapat ditangkap di salah satu rumah oleh Tim Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Pidum, dan saat dilakukan intrograsi pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban dengan cara memukul pakai martil di lantai dua, dimana pelaku merasa kesal yang mana korban tidak menepati janji akan membayar gajiinya 1 satu bulan 2,5 juta rupiah," sebut Kasat.
Kata Parikhesit lagi, "Pelaku kesal, sehingga pada pukul 02.30 pelaku mendatangi rumah korban yang kebetulan terbuka dari belakang dan masuk ke rumah dan sempat meminta uang gajinya, kemudian pelaku pergi ke atas dengan membawa 1 buah martil dan ketika itu terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku di lantai 2 karena korban datang ke atas, sehingga pelaku langsung memukul kepala korban dan terjatuh ke lantai dan berdarah."
"Kemudian pelaku lari dengan mengambil uang korban dari dompetnya sebesar Rp 500.000, lalu turun ke bawah dan membawa lari sepeda motor Honda Vario milik korban, selanjutnya pelaku menyembunyikan martil tersebut di rumah kosnya, terus pelaku lari dan sembunyi di Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat", tutup Kasat.