Staf Kelurahan di Kota Tasikmalaya Palsukan Akta Kelahiran
Tasikmalaya (utamanews.com)
Oleh: Dehar
Rabu, 14 Jun 2017 18:54
Humas Polres Tasikmalaya Kota
Kapolres memaparkan bukti pemalsuan Akte Lahir melibatkan staf kelurahan di Tasikmalaya
Acep Aop, Wahid dan Y Mubarok, ketiganya merupakan staf Kelurahan Tamansari, Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan Sat Reskrim Polsek Tamansari dan sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana pemalsuan akte lahir, Pasal 263 jo 266 KUHPidana.
Ketiga tersangka ini telah memalsukan akte pada tahun 2011 di Kampung Siruhiang, RT 02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
"Anggota Reskrim Polsek Tamansari mengamankan tujuh buah akte kelahiran sebagai barang bukti yang diduga palsu bersama ketiga pelaku," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha, Selasa (13/6).
Menurut keterangan tersangka, ia membuat akta lahir di sebuah Warnet sekitar Stasiun Awipari. Setelah mendownload contoh akta kelahiran, ia mengeditnya dengan menggunakan software Photoshop lalu diprint menggunakan kertas HVS biasa.
Dikatakan Kapolres Tasikmalaya Kota, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus pembuatan akta lahir palsu tersebut.