Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi, yang diduga penampungan penjualan organ ginjal oleh sindikat internasional. Penghuni kontrakan disebut kerap memberikan jajanan pada anak-anak sekitar.
"Saya juga kurang tau ya, kegiatan sehari-harinya kalau saya dengar cerita dari orang katanya suka main ke lapangan, suka kasih jajan anak-anak," ujar Istri Ketua RT setempat, Nuraisyah, saat ditemui di rumahnya, Jumat (23/6/2023).
Namun, Nuraisyah mengatakan dirinya belum pernah melihat secara langsung. Ia mengatakan berdasarkan warga sekitar, para peghuni kontrakan juga kerap pergi ke Masjid.
"Cuma kayanya saya nggak pernah melihat mereka, belum pernah melihat. Memang katanya kesehariannya karena suka ke Masjid juga," ujarnya
"Cuma kalau lewat suka pada di teras, suka main pada ngobrol gitu di terasnya, cuma itu doang yang saya lihat," sambungnya.
Nuraisyah menyebut terdapat 5 orang laki-laki yang dilaporkan mengisi kontrakan tersebut. Ke 5 orang ini juga memberikan KTP yag dititipkan melalui pemilik kontrakan.
"Yang punya rumah cuma bilang, bu ini ada yang ngontrak di rumah saya, ada 5 KTP. Laki-laki semua," tuturnya.
Ia mengatakan penghuni kontrakan berusia 20 hingga 30 tahun. Salah satunya merupakan warga Sulawesi.
"Kemarin si yang 21, ada yang sekitar 30an. Ada yang Sulawesi," ujarnya.
Polisi Bongkar Kasus TPPO Jaringan Penjualan Ginjal di Bekasi!
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penanganan kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
"Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini," kata Twedi ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (20/6).
Sementara itu, informasi yang diperoleh detikcom, di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6/2023) dini hari.
Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti, antara lain dokumen disita polisi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.