Kamis, 21 Mei 2026

Polres Sergai Ringkus Sindikat Penganiayaan, Senjata Ilegal dan Narkotika

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian Kamis, 25 Sep 2025 17:15
Salah satu barang bukti yang diamankan
Istimewa

Salah satu barang bukti yang diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan berbagai jenis kejahatan, termasuk penganiayaan, kepemilikan senjata ilegal, dan peredaran narkoba.

Press release pengungkapan kasus ini dilaksanakan pada Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB di depan lobi Mako Polres Sergai. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, serta pejabat utama Polres Sergai.

Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap seorang dosen sekaligus advokat, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, pada 19 September 2025. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan Polres Sergai bersama Direktorat Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut langsung bergerak cepat untuk mencari tersangka utama, Marnakok Sitanggang alias Nakok.

Pada Minggu (21/9/2025), tim berhasil menghentikan mobil CRV BK 1606 ZI berwarna cream di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalam mobil yang dikendarai oleh Muhammad Saprin alias Apin Dayak dan Marubah Sitanggang, petugas menemukan barang bukti berupa 9,5 butir pil ekstasi, satu senjata api jenis Makarov kaliber 32 lengkap dengan lima peluru, serta barang bukti lainnya.

Keesokan harinya, Senin (22/9/2025), tim kembali melakukan pengejaran terhadap Marnakok Sitanggang yang akhirnya ditangkap di Hotel Grand Central Medan. Saat penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,53 gram, satu butir pil ekstasi, senapan angin, pisau belati, serta mobil Pajero Sport warna hitam dove yang digunakan tersangka.

Daftar Tersangka yang Diamankan:
  • Marnakok Sitanggang alias Nakok (41) – Warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu
  • Marubah Sitanggang (42) – Warga Teluk Mengkudu
  • Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37) – Warga Tanjung Beringin
  • Dedek Hidayat (47) – Warga Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu

Daftar Korban:
produk kecantikan untuk pria wanita
  • Wendi Manalu (24)
  • Jordan Sigalingging (58)
  • Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH (Dosen dan Advokat)

Barang Bukti yang Diamankan:
  • 1 pucuk senjata api Makarov, 5 butir peluru, dan 1 pucuk senapan angin
  • 1 bilah pisau belati panjang 33 cm
  • 9,5 butir pil ekstasi dan 6,53 gram sabu
  • 1 unit mobil Pajero Sport dan 1 unit Honda CRV

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman:
  • Pasal 170 KUHP: Ancaman 5 tahun penjara
  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Hukuman seumur hidup atau maksimal 10 tahun penjara
  • Pasal 114 dan 112 UU Narkotika: Hukuman minimal 4–5 tahun, maksimal 20 tahun penjara
iklan peninggi badan

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal, baik penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, maupun narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Semua tersangka akan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Kapolres.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later