Personil Polsek Manduamas menangkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu inisial DM (50) domisili Desa Saragih Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (28/3/2022).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di Jalan lintas Manduamas-Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara, sekira pukul 19.00 Wib.
"Setelah mendapat perintah personil Polsek Manduamas segera menuju Ke wilayah sesuai informasi dan pada waktu personil melintas di Jalan Lintas Manduamas Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas," jelasnya.
Dikatakannya, melihat dua orang laki laki seperti hendak bertransaksi, personil mendekati dan melihat satu orang laki laki seperti membuang/menjatuhkan sesuatu ke tanah sedangkan seorang lagi langsung melarikan diri.
"Lalu personil mengambil bungkusan kertas disaksikan oleh yang menjatuhkan barang tersebut yang mengaku inisialnya DM dan pelaku mengakui bahwa yang dijatuhkannya tersebut adalah Sabu yang akan diserahkannya kepada laki-laki yang melarikan diri tersebut inisial bermarga S," tambahnya.
Dari pelaku, Personil Polsek Manduamas berhasil menyita 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Natkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas, dengan berat Sabu = 0,93 (Nol koma sembilan tiga) Gram, 1 (Satu) Unit HP Merk OPPO Warna Hitam, Uang Tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Sementara itu, dari pengakuan pelaku DM, ia didatangi oleh Laki-laki inisial Marga S untuk mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) jie/gram dan diberikan uang Rp.900.000.
Kemudian DM menghubungi pemilik barang berinisial Marga S bersdomisili di Desa Laem Balno Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil dan transaksi di depan rumahnya dengan harga Rp.800.000.
"Setelah mendapat barang tersebut DM langsung berangkat menuju Desa Binjohara Uruk sesuai perjanjian dengan pemesan/pembeli dan pada waktu akan serah terima datanglah petugas mengamankan DM dan menyita barang bukti dan barang bukti berupa uang Rp.200.000 itu, adalah yang Rp.100.000,- dari pembelian barang dan Rp.100.000,- upah dari pemesan/pembeli sabu," ungkap Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DM digelandang ke Polsek Manduamas dan selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.