Sedikitnya ada empat bangunan termasuk bangunan utama Diskotik Key Garden yang berada di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dirobohkan tim terpadu yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/12).
Adapun tiga bangunan lainnya yang dirobohkan adalah Karaoke dan KTV Key Garden, hotel dan kantin/Cafe.
"Kita dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, dan Polrestabes Medan, hari ini melaksanakan penertiban terhadap bangunan liar yang IMB nya sudah dicabut," ujar Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Yasir Ahmadi, disela sela kegiatan eksekusi.
Selain IMB, sebut Perwira Menengah Polisi tersebut, bangunan yang dirobohkan tersebut juga kerap ditemukan tindak pidana lainnya.
"Selama ini ditemukan tindakan terhadap pelaku-pelaku pengguna narkoba disini dan tindak pidana lainnya. Kita juga menemukan adanya penindakan pencurian listrik serta tindak pidana prostitusi yang ada ditempat ini," ujar Yasir.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Yasir Ahmadi, penertiban bangunan tersebut merupakan akhir dari tindakan Tim Terpadu untuk melakukan kegiatan pemberantasan narkoba, bersama seluruh stakeholder yang ada.
"Ini juga upaya yang sangat terkoordinir dengan baik, sudah dirapatkan dengan tim gabungan seluruh Pemerintah dan Instansi terkait, termasuk juga dengan TNI-Polri," tegasnya.
"Apalagi Pangdam dan Kapolda sudah pernah juga melakukan kunjungan ke lokasi ini, dan juga ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba,' sambungnya.
Kabag Ops Polrestabes Medan ini juga mengatakan jika lokasi bangunan Key Garden sebelumnya sudah disegel oleh Dinas Perizinan Sumatera Utara karena tidak memiliki izin sebagai tempat diskotik. Namun setelah dilakukan penyegelan, dilakukan pencabutan IMB oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
"Kita dari TNI-Polri bersama Satpol PP, melakukan pengamanan selama penertiban bangunan ini," ujar AKBP Yasir Ahmadi.
Sebelumnya, Tim Terpadu yang akan merobohkan bangunan Diskotik Key Garden juga sempat mendapat penghadangan oleh kuasa hukum pemilik diskotik.
"Sudah clear ya, bahwa pemerintah tau adanya gugatan di PTUN terkait masalah pencabutan IMB bangunan. Dan kalau memang ada pembongkaran, ya ada penetapan. Dikasih tau identitasnya, masalahnya segala macam. Yang kami tau bukan berita acara, kita saling sharring. Yang dibacakan berita acara pembongkaran, penetapannya ada gak?," ujar Minola Sebayang kuasa hukum pemilik diskotik dengan penuh tanya.
Namun apa yang disampaikan Minola tidak membuat Tim Terpadu mengurungkan niatnya dan tetap merobohkan bangunan Diskotik Key Garden.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Citra Effendi Capah mengatakan, pembongkaran bangunan Diskotik Key Garden telah melalui tahapan proses yang cukup panjang.
"Hari ini kita melaksanakan pembongkaran bangunan, setelah melalui proses yang cukup panjang melalui tahapan-tahapan dan terakhir kemarin di Pemkab Deli Serdang kita memutuskan hari inilah kita melaksanakan perobohan bangunan sesuai dengan aturan yang belaku," ujar Capah.
Capah juga mengatakan bahwa tidak perlu pihaknya menjelaskan panjang lebar tentang bagaimana hal latar belakang dan sebagainya, serta apa yang terjadi di wilayah tersebut.
"Tentu semua sudah paham dan mengetahui. Saya Asisten I dari Pemkab Deli Serdang, menyampaikan pertama terimakasih kepada seluruh jajaran tim terpadu dalam rangka penertiban bangunan yang kita laksanakan pada hari ini," tutur Capah, seraya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam eksekusi tersebut.
Ditempat yang sama, Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Viktor Togi mengatakan, dari unsur pengamanan, akan mengamankan semua rangkaian penertiban. "Untuk itu saya sampaikan kepada rekan-rekan tetap di dalam kendali, terutama rekan-rekan yang bersenjata," ujar Togi.
Togi menambahkan, langkah yang dilakukan hari ini sudah merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam menilai perizinan.
"Karena kemarin sudah dirapatkan dan hari ini dilaksanakan, maka kita wajib mengamankan semua penertiban yang hari ini kita laksanakan bersama-sama," tutup Togi.
Diketahui, meski Tim Terpadu sempat dihadang oleh kuasa hukum pemilik Diskotik Key Garden, namun eksekusi perobohan bangunan diskotik tetap terus berjalan.
Alat berat yang sudah berada dilokasi langsung menghancurkan tembok halaman parkir Diskotik Key Garden dibagian samping terlebih dahulu, setelah sebelumnya tidak dapat masuk dari pintu gerbang dikarenakan adanya palang besi yang menghambat waktu perobohan.
Usai merobohkan tembok, alat berat tersebut juga merobohkan Kanopi tempat parkiran mobil bagi pengunjung yang hendak masuk ke Diskotik Key Garden.
Semua jenis bangunan yang berada di dalam kawasan atau halaman Diskotik Key Garden dirobohkan Tim Terpadu, termasuk bangunan utama yaitu bangunan diskotik.
Usai merobohkan semua Kanopi, alat berat langsung menuju arah pintu masuk bangunan Diskotik Key Garden.
Tak membutuhkan waktu lama, lobi diskotik pun dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Sebanyak 17 kamar hotel juga habis hancur dan rata dengan tanah.