Personil Satreskoba Polres Tapteng amankan seorang pengedar narkoba jenis Ganja Inisial RS alias AR (41), domisili Jl. Dangol Lbn Tobing Gg. Masjid Mujahirin Kel. Sitio Tio, Kec. Pandan, Kab.Tapteng yang diamankan didekat lokasi kediamannya, Selasa (17/1/23) sekitar pukul 20.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan, penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga menguasai Narkotika jenis ganja.
"Pelaku juga seorang pengedar dan informasi didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," kata Gurning.
Dijelaskannya, mendapat informasi tersebut, personil Resnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.
Pada saat melakukan pengintaian di sekitar lokasi kediaman terduga pelaku, personil melihat seorang laki-laki sedang berdiri sepertinya menunggu seseorang.
"Cirinya sesuai dengan informasi yang didapat, tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut dan ketika di interogasi mengaku inisial RS alias AR dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku," jelasnya.
Di lokasi penangkapan, kata Gurning, personil melakukan penggeledahan badan terduga pelaku, dan menyita 01 (satu) buah tas sandang warna abu-abu yang berisikan 01 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan.
Ketika diinterogasi RS alias AR menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial PA.
"Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari RS alias AR jenis ganja kurang lebih 100 gram," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RS alias R beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.