Senin, 25 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Pemasok Ganja
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 11 Apr 2023 16:11
Pelaku dan barang bukti saat diamankan
Istimewa

Pelaku dan barang bukti saat diamankan

Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai, berhasil mengamankan Dua orang pria, yaitu AW (51) serta BP alias Botak (38) karena diduga sebagai pengedar dan pemasok narkoba jenis ganja, Sabtu (8/4) sore, sekira pukul 17.00 Wib. 

Kedua pria tersebut diamankan polisi dari dua lokasi yang berbeda. Adapun AW berhasil diamankan di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Sedangkan BP alias Botak diamankan di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. 

Penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan komitmen Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, yang berjanji akan memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. 

Menindaklanjuti atensi dari pimpinannya, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran gelap narkotika yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. 
Akhirnya, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, melakukan penyelidikan sesuai informasi awal. Kerja keras itu pun akhirnya menemukan titik terang. Sebab, setelah 2 hari melakukan penyelidikan, tim mendapatkan ciri ciri orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis ganja yang akan mengantarkan barang pesanannya. 

Adalah, AW yang terlebih dahulu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Ia diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja. 

"Selain terduga, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dengan berat Brutto 2 kilogram, serta 1 unit HP berwarna hitam merk Samsung," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/4) sore. 

Interogasi awal pun dilakukan petugas. Akhirnya, AW mengakui bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari seorang rekannya berinisial BP alias Botak. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Tidak ingin orang yang dicari kabur, tim langsung melakukan pengejaran terhadap BP alias Botak dan berhasil mengamankannya di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. 

Tidak hanya mengamankan BP. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dengan berat Brutto 12 Kg, 3 bungkus plastik, 1 unit timbangan berwarna hijau, 6 buah lakban berwarna coklat, 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha N-max dengan No. polisi BK 6665 AHJ.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses lebih lanjut. 

iklan peninggi badan
"Keduanya akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," demikian tegas Kasi Humas Polres Binjai. 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later