Dua karyawan toko aksesoris handphone Indrapura ACC di Kabupaten Batu Bara ditemukan meninggal dunia diduga akibat keracunan gas karbon monoksida (CO) dari mesin genset, Sabtu (23/5/2026).
Peristiwa ini memicu sorotan serius terhadap dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan kerja dan prosedur penggunaan genset di ruang tertutup.
Korban meninggal diketahui berinisial RR (24), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara dua korban lainnya, M (22) dan DCA (17), berhasil diselamatkan dan menjalani perawatan medis di RSUD Bidadari Batu Bara.
Peristiwa terungkap setelah salah seorang rekan kerja korban datang ke toko sekitar pukul 08.00 WIB, namun mendapati ruko masih tertutup dan para korban tidak dapat dihubungi.
Karena curiga, pimpinan toko bernama Edo Setiawan meminta bantuan warga membuka pintu ruko. Saat pintu berhasil dibuka sekitar pukul 12.30 Wib, para korban ditemukan berada di dalam ruangan.
Personel Polsek Air Putih bersama Satreskrim dan Unit Inafis Polres Batu Bara langsung melakukan olah TKP, evakuasi korban, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Dugaan awal mengarah pada paparan gas karbon monoksida dari genset yang digunakan di area minim ventilasi.
Secara prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), genset tidak boleh dioperasikan di ruang tertutup tanpa sirkulasi udara memadai karena menghasilkan karbon monoksida, gas beracun yang tidak berbau namun mematikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena membuka kemungkinan adanya unsur kelalaian yang berimplikasi pidana.
Dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Hingga kini, Polres Batu Bara masih mendalami penyebab pasti kejadian melalui pemeriksaan saksi dan hasil medis.