Satreskrim Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat Berkolaborasi Ciduk Maling Ranmor
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Kamis, 10 Okt 2024 18:50
Istimewa
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan
Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek Binjai Barat, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dilokasi yang berbeda karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Binjai.
Adapun korban pertama diketahui bernama Josua Bangun (33). Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor ; LP/B/79/X/2024, tertanggal 1 oktober 2024, dengan TKP di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya pihaknya bersama Polsek Binjai Barat berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga berinisial AM alias Andi (43), hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (3/10) sekira pukul 02.00 Wib.
"Adapun barang bukti yaitu 1 unit mobil Pick Up dengan nopol BK 8529 RB," ungkap Zuhatta saat dikonfirnasi awak media, Kamis (10/3).
Sedangkan korban lainnya bernama Razali (59) dengan TKP di Jalan Kentang, Perumahan Griya Payaroba, Kecamatan Binjai Barat. Hal tersebut berdasarkan laporan korban dengan nomor : LP/B/81/X/ 2024, tertanggal 6 Oktober 2024.
"Hasil penyelidikan, Satreskrim kembali berkolaborasi bersama Polsek Binjai Barat, dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sehingga dilakukan penangkapan terhadap JHS (29) di Jalan Kentang, Perumahan Griya Payaroba, Kecamatan Binjai Barat," tegas Kasat Reskrim Polres Binjai.
Dari tangan JHS, sebut Zuhatta, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat dengan nopol BK 2650 RBI, Minggu (6/10) sekira pukul 09.00 Wib.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.