Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan, sesuai informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Abdul Rajab Simatupang.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.
Dipimpin Katim Opsnal Ipda Zul Ependi, bersama anggota langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi untuk melakukan penyelidikan.
"Pada saat melakukan penyelidikan personil melihat seorang laki-laki dengan sepeda motor tiba dilokasi dan gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan karena yakin laki laki tersebut sesuai informasi yg didapat, personil langsung mengamankannya," sebut Gurning.
Saat diamankan, terduga pelaku mengaku berinisial YSP alias U (22), domisili Jl. Batu Mandi, Kel. Lubuk Tukko, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, dan AS (43), domisili Jl. Sibolga -Padang Sidempuan, GG Saroha, Kel. Lubuk Tukko, Kec. Pandan, Kab. Tapteng.
"Dari tangan kanan terduga pelaku ditemukan 3 (tiga) ampul sedang dan 2 (dua) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku, dan dari lokasi penangkapan disita 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna merah No. pol BB 3503 MT yang dikendarai datang ke lokasi untuk bertransaksi narkotika dan barang bukti berupa Ganja yang berhasil diamankan berat kurang lebih: 18,68 gram," jelasnya.
Ditambahkannya, terduga pelaku YSP alias U saat di interogasi, menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja yang akan diedarkannya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial AS.
"Mendapat informasi itu, personil langsung memburu terduga pelaku kerumahnya dan langsung mengamankannya, namun tidak ada ditemukan barang bukti ganja, hanya dari terduga pelaku diamankan satu unit HP merk strawberry warna hitam dari rumah AS yang diakuinya dipergunakan untuk berkomunikasi dengan YSP alias U.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YSP alias U dan AS beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.