Pencemaran limbah di Sungai Sei Paret Sungai Rambung beberapa waktu lalu, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) sudah memeriksa 3 perusahaan yang ada di sepanjang aliran air sungai tersebut.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra menyebut pihaknya memang sudah menerima hasil laboratorium pertama yang dikeluarkan oleh UPTD. Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut tertanggal 27 Juni 2023 melalui Dinas Lingkungan Hidup Sergai.
"Kita sudah periksa 3 perusahaan perihal dugaan pencemaran limbah di Sungai Rambung dan akan dilakukan penelitian ulang yang kedua", ujar Made Yoga kepada wartawan, Senin (24/7).
"Dugaan kandungan pencemaran air sungai itu lebih mengarah ke salah satu pabrik tapioka yang berada di sekitar aliran sungai rambung" ungkap Made.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai Hedi Novria melalui Johannes Dollar Sinuhaji Kepala UPT Laboratorium Dinas LH Sergai kepada wartawan, Selasa (25/7) melalui kontak telepon, pihaknya membenarkan akan melakukan uji lab ulang kedua untuk memastikan penyebab kandungan kimia yang menyebabkan air tercemar.
Sebelumnya, diketahui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersama Sat Reskrim Polres (unit Tipidter) Sergai telah melakukan pengambilan sampel air akibat pencemaran limbah aliran Sungai Rambung Sei Parit.
Pencemaran yang mengakibatkan ikan dan udang mati serta merusak ekosistem air di Sungai Rambung Desa Simpang Empat - Sei Paret Kecamatan Sei Rampah beberapa waktu lalu.
Saat ini hasil laboratorium terkait dugaan limbah tersebut sudah dikeluarkan dengan Sertifikat hasil uji UPTD. Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut tertanggal 27 Juni 2023.
Demikian disampaikan Dollar Sinuhaji, Kepala UPT Laboratorium Dinas LH Sergai,
"Dari sertifikat yang diterima, kita lihat nilai kebutuhan oksigen dalam Air (BOD) dari aliran sungai di hulu yakni 7,69 sedangkan di hilir 10, jadi yang kita peroleh lebih tinggi dari yang dipersyaratkan seharusnya yakni 3, memang dari hulu BOD sudah tinggi seharusnya standar BOD 3. Nah disitulah dugaan adanya limbah kimia", terang Dolar.
Lanjutnya, "Kemudian ada satu lagi yang tinggi, amonia air yang di hulu yakni NH3N 2,9 dan dihilir 3,2 yang dipersyaratkan itu 0,2 sehingga oksigen menjadi tinggi dan menyebabkan ikan itu mati, sehingga diduga benar adanya zat kimia atau limbah yang sengaja di buang ke aliran sungai tersebut", tutup nya.
Untuk lebih memastikan keterangan, Johanes Dolar mempersilahkan awak media untuk datang ke kantor besok hari guna konfirmasi sertifikat hasil lab yang telah berada di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sergai.