Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pada Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda melalui metode control delivery.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Di lokasi ini, dua tersangka yakni J P alias P (25), warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, dan H alias C (54), warga Lingkungan II Pekan Dolok Masihul, berhasil diamankan.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa satu amplop panjang berisi satu klip plastik transparan ukuran besar diduga sabu yang berada di atas meja, serta tiga amplop lainnya di saku celana J P alias P yang juga diduga berisi sabu. Selain itu, disita pula satu unit HP sebagai alat komunikasi.
Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Perbaungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit 2 IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., untuk segera melakukan penyelidikan.
“Tim langsung melakukan patroli dan pemantauan. Tak lama, kami mendapat informasi valid adanya aktivitas transaksi narkoba di warung bakso. Setelah melakukan penggeledahan, dua tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan,” ujar IPTU Tri Pranata.
Tak berhenti sampai di situ, dalam perjalanan menuju kantor polisi, salah satu HP tersangka menerima telepon dari seorang pelanggan yang sebelumnya telah memesan sabu sebanyak 7 gram. Merespons informasi ini, petugas melakukan pengembangan dengan metode control delivery ke lokasi yang disepakati, yaitu SPBU di Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.
Di lokasi kedua tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka ketiga, yakni F T alias R (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa HP dan uang tunai Rp1.500.000, diduga hasil transaksi narkoba.
“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Iwan Hermawan.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi pada Kamis (20/06/2025) membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut. Ia menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Polres Sergai akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika sebagai komitmen menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkas IPTU Manullang.