Minggu, 27 Apr 2025

SP3 Tidak Diberikan Kepada Kliennya, LBH Medan: Kapolres Langkat Diduga Melanggar HAM & Tidak Taat Hukum

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 09 Apr 2025 15:33
LBH Medan dan kliennya di Polres Langkat
 Istimewa

LBH Medan dan kliennya di Polres Langkat

Pada September 2024 lalu, dunia Pendidikan di Kabupaten Langkat sempat dihebohkan dengan adanya laporan terhadap Perempuan Pembela HAM, yaitu Meilisya Ramadhani di Polres Langkat.

Ia dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam 236 KUHP. 

Meilisya merupakan seorang guru honorer di SMP 1 Tanjung Pura yang berhasil mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 (Formasi Guru).

Namun guru honorer tersebut bukannya mendapat apresiasi, ia malah dilaporkan oleh Togar Lubis SH MH, yang saat itu diketahui menjadi Kuasa Hukum Pj.Bupati Langkat serta dua orang terdakwa korupsi PPPK Langkat Tahun 2023, yaitu Kadis Pendidikan Langkat dan seorang Kepala Sekolah bernama Rohayu Ningsih. 
Menurut kuasa hukum Meilisya Ramadhani dari LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, pelaporan terhadap kliennya tersebut merupakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman dalam menyuarakan kasus korupsi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Atas pelaporan tersebut, ungkap Irvan, Meilisya melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan, membuat Pengaduan dan mohon keadilan kepada Komnas HAM, Komanas Perempuan, Kompolnas, LPSK, Kapolri dan Komisi III DPR RI. Hal tersebut berdasarkan surat Nomor : 239/LBH/IX/2024 tertanggal pada 07 Oktober 2024. 

"Pasca membuat pengaduan kepada pihak-pihak terkait pada tanggal 6 Desember 2024, Meilisya di undang penyidik Polres Langkat untuk diwawancarai oleh Penyidik Pembantu di Polres Langkat," ungkap Irvan Saputra, Rabu (9/4). 

Namun berselang empat bulan setelah mewawancarai Meilisya, tepatnya pada tanggal 26 Februari 2025, Irvan mengatakan jika pihak Polres Langkat Melalui Panit Adi Arifin SH MH, menghubungi LBH Medan via whatsApp mengatakan jika penyelidikannya di hentikan. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Pada saat itu Polres Langkat melalui Panit mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sumut, laporan terhadap Meilisya Ramadhani dihentikan Penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana/bukan kualifikasi pidana," sebut Irvan Saputra.  

Setelah mengetahui hal tersebut, sambung Irvan, LBH Medan meminta agar diberikan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut guna memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap Meilisya.

"Namun pihak penyidik tidak memberikannya dengan alasan tidak ada kewajiban menyerahkan kepada Terlapor," beber Irvan. 

iklan peninggi badan
Menilai adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM terkait tidak diberikannya SP3 tersebut, Irvan pun menegaskan jika LBH Medan secara resmi dan kooperatif menyurati Kapolres Langkat pada tanggal 17 Maret 2025, dengan hal mohon diberikan SP3.

"LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya, menyurati Kapolres Langkat dan Kasatreskrim Polres Langkat dalam hal mohon diberikan SP3 sebagaimana surat LBH Medan nomor surat : 89/LBH/PP/III/2025," ujarnya. 

Pun begitu, sambung Irvan, pasca dikirimkannya surat tersebut, lagi lagi Kapolres Langkat tidak memberikan SP3 yang merupakan hak Meilisya. 

"Tidak berhenti dengan mengirimkan surat, LBH Medan juga mengirimkan pesan via Whatsapp kepada Kapolres Langkat. Namun apa yang menjadi hak hukum Meilisya juga tidak diberikan," ungkapnya. 

Tidak hanya itu, karena tidak kunjung diberikannya SP3, LBH Medan bersama kliennya tersebut pada tanggal 8 April 2025, kembali mendatangi Polres Langkat guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dengan meminta SP3. 

Namun lagi-lagi Polres Langkat Melalui Kasat Reskrim, tidak memberikanya dengan alasan tidak ada kewajiban mereka dan tidak pula diatur dalam KUHAP dan Perpol. 

"Setelah terjadi perdebatan panjang, akhirnya Kasatreskrim hanya memperkenankan melihat SP3 tersebut dan tidak mengizinkan untuk difoto," kata Irvan dengan nada kesal. 

Terkait hal itu, LBH Medan menduga apa yang telah dilakukan Kasat Reskrim merupakan pelanggaran HAM dan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. 

"Kami juga menduga Kapolres dan Kasatreskrim Polres Langkat telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat (1) Huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," ucap Irvan. 

Sebagai kuasa hukum, Irvan pun kembali menegaskan jika pihaknya akan membuat Pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️