Kamis, 21 Mei 2026

Reskrim Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Selasa, 06 Okt 2020 13:16
Reskrim Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor
Reskrim Polsek Medan Helvetia menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial HS (19) dan AH (19) di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, dan JS (19) di jalan Gaperta Ujung Gang Bakti, kelurahan Tanjung Gusta, Minggu (4/10/2020) dini hari.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu S Usman Nasution SH, mengatakan, kejadian berawal ketika korban QNP berangkat dari rumah hendak menghantar pacarnya sekira pukul 02.30 wib dini hari, korban dilempari batu, sehingga terjatuh dan sepeda motornya diambil oleh para pelaku.
"Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/Tanggal 04/10/2020. Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut", ujarnya didampingi Panit 2 Reskrim Ipda Theo, Selasa (6/10/2020).

Sekira pukul 03.00 wib dini hari dengan hari yang sama, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (19) dan HS (19) di jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai. Sementara, pelaku berinisial JS (19) sekira pukul 03.30 wib ditangkap di jalan Gaperta Ujung Gang Bakti, kelurahan Tanjung Gusta.

Menurut keterangan pelaku AS mengakui berperan melemparkan batu kepada korban QNP, sehingga terjatuh dan mengambil sepeda motor korban Honda Beat warna putih BK 3746 AGE, selanjutnya sepeda motor korban dibawa lari oleh pelaku AS dan JS.

Kemudian, pelaku JS meminta pelaku HS untuk menemaninya menyimpan sepeda motor tersebut ke lorong pinggiran Rel Kereta Api di balik mobil pick up yang tak jauh dari TKP, dan berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang.

"Barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE dan terhadap para pelaku dIkenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Subs pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 KUHPidana, ancaman hukuman kurungan badan 12 tahun", pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later