Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian kabel Tembaga kompresor AC di Fakultas Kedokteran USU Medan. Pelaku berinisial Ch (27) warga Jalan Mawar Dusun II Gang Setia Desa Helvetia Labuhan Deli. Ia ditangkap beserta barang bukti 1 Buah Tas Ransel Warna Merah yang berisikan potongan-potongan besi Tembaga, 1 Buang Tang, dan 1 Buah Obeng diamankan Tekap Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib.
Salah seorang karyawan Fakultas Kedokteran USU bernama Poniman Arbi (45) selaku pelapor, warga Jalan Setia Budi Medan mendapat laporan dari pihak Kampus bahwa telah diamankan pelaku pencurian Kabel Tembaga AC di Fakultas Kedokteran USU Medan dengan kerugian berupa Kabel Tembaga dari 4 Unit Kompresor AC Merk. General 2 Unit, AUX 1 Unit dan LG 1 Unit.
"Setibanya Poniman Arbi di Kampus, melihat pelaku telah diamankan oleh pihak petugas keamanan, kemudian bersama petugas keamanan memeriksa tempat kejadian dan diketahui yang hilang berupa Kabel Tembaga dari 4 Unit Kompresor AC merk General, AUX dan LG," kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Kamis (22/10/2020).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru mengatakan, pelaku sampai di tempat tersebut sekira pukul 18.00 Wib, untuk tujuan menonton Sketboot namun karena hujan pelaku berteduh di pendopo.
"Di saat berteduh itu lah, pelaku timbul niat melakukan pencurian dan mengambil Kabel Tembaga Kompresor AC serta memotongnya kecil-kecil dan memasukkan ke dalam tas ransel pelaku," ujar Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara", pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.