Kamis, 18 Apr 2024 07:33
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Reskrim Polsek Delitua Ringkus Pencuri Pick Up Di Aceh Tamiang

Medan (utamanews.com)

Oleh: Tuan Laen

Senin, 05 Okt 2020 15:05

Reskrim Polsek Delitua Ringkus Pencuri Pick Up Di Aceh Tamiang
Reskrim Polsek Delitua ringkus pelaku pencurian mobil bernama Eka Syahputra (40) warga Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli di perbatasan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH, Senin (5/10/2020), menyatakan, "Tersangka Eka Syahputra mencuri satu mobil Pick up L-300 merk Mitsubishi warna coklat tembakau No Pol BK 9267 XT, milik Ikhsan Sarqowi SPdI (33) warga Simpang Pergendangen Desa Simpang Pergendangen Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo, ketika sedang parkir di depan rumah makan di Jalan Jamin Ginting, Jumat (2/10/2020)."

Korban melihat mobilnya dibawa lari menuju ke arah Tuntungan simpang Tanjung Anom. Kemudian korban menyampaikan hal tersebut kepada sesama rekan satu Community Mobil Pick Up, bahwa mobil miliknya barusan dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal.

"Kemudian, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua dengan Nomor LP : 1087/K/X/2020/SPKT/SEK DELTA", katanya.

Sekira Pukul 22.00 Wib korban mendapat info dari rekannya, bahwa mobil L300 yang diduga milik korban melintas di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Kemudian, korban menyuruh temannya untuk menahan mobil dan tersangka.

Berdasarkan informasi dari rekan korban, Mobil L-300 dan tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang, setelah menabrak tiang besi di pinggir jalan di Aceh Tamiang. 

Mendapat Informasi tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH dan Panit Opsnal Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui hanya disuruh untuk mengantarkan mobil L-300 tersebut ke Kuala Simpang oleh seseorang berinisial D, dengan mendapat upah sebesar Rp.2.000.000, dan baru dipanjar sebesar Rp.500.000, sisanya akan dilunasi sebesar Rp.1.500.000 setelah bertemu dengan pembeli yang menunggu di Kuala Simpang Perbatasan Aceh.

"Selanjutnya, tersangka dan barang Bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", pungkas Iptu Martua Manik SH MH.
Editor: Budi

T#g:Aceh TamiangPick upPolsek Delitua
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 12 Jul 2023 14:12

    Warga Aceh Tamiang Ngeri Dengar Kota Medan Rawan Begal

    Ternyata kondisi keamanan di kota Medan menjadi perhatian warga yang tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Pasalnya hal ini terdengar ketika anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarig


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️