Jumat, 01 Mei 2026

Razia malam, Polsek Binjai Selatan jaring 8 sepeda motor pakai knalpot blong

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Minggu, 28 Agu 2022 13:18
Ilustrasi knalpot blong
 Istimewa

Ilustrasi knalpot blong

Petugas Kepolisian dari Polsek Binjai Selatan, Polres Binjai, merespon keluhan masyarakat terhadap penggunaan "Knalpot Blong" atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kendaraan roda dua dan roda empat, khususnya pada malam hari dengan cara melakukan razia.

Razia pada Sabtu (27/8) malam, dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Binjai selatan AKP FY Sembiring tersebut berdasarkan Surat perintah tugas Sprint No : 177/VIII/Ops.1.3/2022, dengan terlebih dahulu melaksanakan apel pelaksanaan tugas serta arahan dari Kapolsek Binjai Selatan Kompol Eva Sulastri Sinuhaji SH.

Kali ini, penertiban terhadap penggunaan kenalpot tidak standar yang dilakukan oleh petugas dilakukan di beberapa titik, seperti di Jalan Samanhudi, tepatnya di simpang Jalan Gunung Sinabung/Marcapada, Kelurahan Binjai Estate, serta di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di simpang SPBU Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Hasilnya, Polsek Binjai Selatan mendapati 8 (Delapan) kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot blong.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kapolsek Binjai Selatan Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, mengatakan, penertiban terhadap penggunaan knalpot blong ini sebagai respon atas keluhan masyarakat.

"Karena kami ingin agar keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa tercipta," ungkap Kompol Eva Sulastri Sinuhaji. 

Kepada kendaraan yang terjaring razia, ungkap Kompol Eva, mereka selanjutnya kami minta mengganti dengan yang standar. "Sebab kalau kedapatan lagi, maka akan kami tindak tegas,” ucap Perwira Polisi ini. 

Sebagai Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Eva Sulastri Sinuhaji juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot blong tidak diperbolehkan. Sebab menurutnya, suaranya membuat bising dan sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang beristirahat di malam hari.
“Ini peringatan bagi semua pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat agar jangan menggunakan knalpot blong. Jika kedapatan, kami pastikan akan ditindak tegas,” demikian ungkap Kompol Eva Sinuhaji.

Berikut rincian kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot tidak standar dan berhasil diamankan

- Honda Vario Hitam Abu Abu (Knalpot Blong, Tanpa Plat Depan, nopol BK 5051 RAM)

iklan peninggi badan
- Honda Sonic Hitam (Knalpot Blong, Tanpa Plat)

- Honda Beat Putih BK 3887 RAP (Knalpot Blong)

- Honda CB 150R Hitam, BK 3021 RBB (Knalpot Blong)

- Honda CB 150R Merah (Knalpot Blong, Tanpa Plat)

- Yamaha Vega Terondol (Knalpot Blong, Tanpa Plat)

- Yamaha Jupiter Z Abu Abu (Knalpot Blong, Tanpa Plat)

- Honda Supra Terondol (Knalpot Blong, Tanpa Plat). 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️