Tiga pekan setelah meninggalnya Imelda Sabatini Sihombing (18), seorang pasien BPJS Kesehatan asal Dusun IV, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, keluarga korban bersama penasehat hukumnya kembali mendatangi RSUD Sultan Sulaiman. Kedatangan mereka pada Senin sore (6/10/2025) ini untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait kondisi dan penyebab kematian Imelda.
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk mendapatkan surat rekam medis dan surat keterangan kematian dari rumah sakit. Namun, yang diterima keluarga hanya surat keterangan meninggal dunia, tanpa adanya rekam medis lengkap yang menjadi hak mereka.
"Kami hanya diberi surat keterangan meninggal dunia. Tapi untuk surat rekam medis tidak diberikan, bahkan tidak ada penjelasan resmi dari pihak rumah sakit," ungkap Labuan Sihombing, orang tua almarhumah, dengan nada kecewa dan penuh kekecewaan.
Pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum berusaha menemui Direktur RSUD Sultan Sulaiman, namun usaha itu menemui jalan buntu. Petugas yang berada di ruang lantai 2 rumah sakit menyebutkan bahwa sang Direktur sedang berada di Kantor Bupati.
“Dirut lagi di Kantor Bupati, Pak. Soalnya besok ada tugas bapak direktur,” jawab salah satu pegawai rumah sakit.
Kasus ini berawal ketika Imelda Sabatini Sihombing menjalani perawatan intensif di RSUD Sultan Sulaiman selama 15 hari. Awalnya, ia didiagnosa menderita penyakit usus buntu (wasir). Namun, setelah menjalani serangkaian perawatan, Imelda menghembuskan napas terakhirnya di ruang ICU pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 06.55 WIB, sesuai yang tercatat dalam surat kematian.
Sejak kejadian tersebut, keluarga korban mengaku kehilangan kepercayaan terhadap manajemen rumah sakit. Pasalnya, mereka merasa rumah sakit tidak transparan mengenai dokumen medis yang dianggap penting untuk mengungkapkan penyebab kematian Imelda.
"Kami hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi pada anak kami selama di rumah sakit. Kami berhak mendapatkan dokumen rekam medis lengkap," tambah Labuan Sihombing, dengan tegas.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainul Arifin, S.H.I., menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum jika rumah sakit tetap menutup-nutupi informasi terkait rekam medis almarhumah. Zainul menegaskan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan.
"Kami hanya menuntut kejelasan dan transparansi. Keluarga berhak mengetahui riwayat perawatan korban selama di rumah sakit," ujar Zainul saat ditemui di RSUD Sultan Sulaiman pada Senin sore.
Zainul juga menambahkan, "Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan kasus dugaan malpraktik ini ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya dengan nada serius.
Kasus dugaan kelalaian medis ini kini semakin menjadi sorotan publik. Banyak warga yang mengharapkan agar pihak rumah sakit dapat bersikap terbuka dan bertanggung jawab terhadap kejadian ini.
"Jika ada kelalaian atau kesalahan dalam penanganan pasien, harus ada pertanggungjawaban. Kami berharap pihak rumah sakit tidak menutup-nutupi informasi yang sangat penting ini," ujar salah seorang warga yang juga mengikuti perkembangan kasus ini.
Publik menunggu dengan penuh harap agar rumah sakit tersebut segera memberikan penjelasan yang jelas, serta agar kasus ini ditangani secara profesional oleh pihak berwenang. Keputusan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumut menjadi langkah yang dianggap penting untuk memastikan keadilan bagi keluarga pasien dan masyarakat.