Bermodalkan akal bulus, seorang pria bernama M Ari (37) warga Jalan Pancing 4 Komplek Abeng Lingkungan V Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, dengan mengiming imingi nasi dan mie goreng berhasil mencabuli dua bocah yang juga abang beradik.
Kedua korban berinisial MSA (11) dan FR (9) warga Kecamatan Medan Labuhan. Sang predator anak ini mencabuli para korbannya di sebuah gudang kosong berada di kawasan Kecamatan Medan Labuhan.
Demikian dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan SH MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Syafari SH saat Press Rilis di Mapolsek Medan Labuhan, Rabu (9/10/2019).
Terbongkarnya aksi bejat pelaku, ketika orang tua mendengar pengakuan dari anaknya kalau mereka telah dicabuli pelaku di dalam sebuah gudang.
Mendengar pengakuan kedua anaknya tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Labuhan.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 6 Oktober 2019. Kemudian Petugas melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak berapa lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Berdasarkan pengakuan pelaku, setiap menjalankan aksinya mengimingi para korbannya dengan nasi goreng dan mie goreng serta uang Rp.2000. "Aksinya sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2019 lalu," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H. Ikhwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edi Safari.
Sementara, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari menjelaskan perbuatan itu pertama sekali dilakukan pelaku terhadap korban MSA sebanyak dua kali, kemudian aksi bejatnya itu kembali berlanjut kepada korban FR di tempat yang sama.
"Kedua korban masih abang beradik, kalau MSA sudah dua kali dicabuli dengan cara memasukan kemaluan pelaku ke dubur korban. Sedangkan adiknya baru sekali dicabuli oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pasal 76 jo 82 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun", pungkas Edi.