Polsek Sei Kanan Ringkus Juru Parkir Tidak Punya Izin
Labuhan Batu Selatan (utamanews.com)
Oleh: Supardi
Selasa, 16 Okt 2018 11:56
Supardi
Pelaku saat diamankan di kantor Polisi
Polsek Sei Kanan dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya, berhasil mengamankan seorang Juru Parkir liar saat melaksanakan aksinya, Senin (15/10/18) sekira pukul 15.15 wib.
Kapolsek Sei Kanan AKP Muhammad Basyir, SH menjelaskan Kifli alias ZK (34) diamankan petugas kepolisian dari pekanan Dusun Ranto Jior Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saat meminta uang dari pengendara sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di lokasi terbuka.
"Pelaku diamankan karena saat menjalankan profesi sebagai Juru Parkir tanpa dilengkapi surat izin resmi. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang meminta uang kepada setiap pengendara sepeda motor yang parkir di tempat halaman terbuka untuk belanja di pekanan di Dusun Ranto Jior Desa Hajoran," tutur AKP Muhammad Basyir, SH.
"Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sei Kanan menindaklanjuti dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku yang sedang melakukan pengutipan terhadap pengendara sepeda motor yang sedang parkir", jelasnya.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti sebesar Rp5.000 dan dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk dilakukan interograsi dan pembinaan juga mendatangani surat perjanjian bermaterai 6000. Pelaku dikembalikan kepada keluarganya setelah dapat pembinaan," ungkapnya.