Polsek Kuala- Polres Langkat telah melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki laki yang memiliki/menguasai Narkotika diduga jenis Sabu-sabu, sesuai dgn LP/ 26 / IV /2019/SU/LKT/SEK.KUALA.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hsb, menyatakan bahwa pagi tadi, Kamis, 4 April 2019, Kanit Reskrim Polsek Kuala beserta anggota mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di sebuah gubuk yang terletak di Dsn. Tj. Keliling Desa Beruam Kec. Kuala ada beberapa orang laki-laki sedang menyalahgunakan narkotika jenis shabu.
"Mendengar hal itu Kapolsek Kuala AKP Armansyah Harahap selanjutnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala beserta anggota menindaklanjuti informasi tersebut, dan sesampainya di tempat yang diinformasikan tersebut, sekira pukul 00.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kuala melihat seorang laki- laki berdiri di bawah gubuk tersebut, dan melihat kedatangan pelapor, laki-laki tersebut berkata, 'BR tidak ada samaku , BR tidak ada samaku", terang AKP Arnold, Kamis (4/4/2019).
Diterangkannya, pria tersebut ditangkap dan diketahui bernama Rudianta Ginting Als Rudi.
"Selanjutnya pelapor dan rekan pelapor naik ke atas gubuk dan menangkap satu orang laki-laki bernama Herinianta Tarigan Als Kiang Lai, dan berhasil diamankan 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi 1(satu) kotak plastik warna biru yang berisi 1(satu) plastik klip bening yang diduga berisi shabu- shabu seberat 1,03 gram dan 1(satu) bungkus plastik klip bening kosong, 4(empat) buah pipet aqua gelas, 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah botol farfim kosong dan 1(satu) buah mancis", katanya.