Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara memaparkan hasil tangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam press release yang dilaksanakan di Kantor BNNK Batu Bara, Jalinsum Sei Balai, Dusun V Perkb. Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, Selasa (10/12/2019), Kepala BNNK Batu Bara mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 1,3 gram shabu beserta 2 lembar kertas tisu, berikut 1 unit sepeda motor vario BK 2647 OAD dari tangan tersangka.
Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin S.Ag.SH, didampingi oleh Kompol Hendra menerangkan bahwa penangkapan terhadap ZN warga Kuala Tanjung, kecamatan Sei Suka, pada hari Rabu, 4 Desember 2019, berawal informasi dari masyarakat. "Selanjutnya Kasi Pemberantasan Kompol Hendra bersama dengan anggota melakukan penyelidikan serta penangkapan", ujarnya.
"Penangkapan dilakukan dengan cara menghampiri tersangka ZN di jalan Access road Inalum Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Batu Bara. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ternyata ditemui barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1,3 Gram. Lalu, tersangka ZN digiring ke kantor BNNK Batu Bara beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut", ujarnya.
BNNK Batu Bara juga menjelaskan bahwa pihaknya bukan hanya bisa melakukan penangkapan, tetapi juga membantu untuk merehabilitasi bagi pencandu Narkotika.
"Tersangka ZN dikenakan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Minimal 5 tahun penjara," tutupnya.