Sabtu, 02 Mei 2026

Polsek Kotarih Amankan Joni Terduga Pengedar Shabu, Sita BB 10 paket Sabu

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Rabu, 29 Jun 2022 18:09
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
 Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Jhoni Walker Manik alias Joni (27) warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/6/2022) akhirnya ditangkap Polisi.

Joni ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis shabu di Dusun IV Desa Sarang Ginting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di areal perladangan sawit milik warga.

Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 10 plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,42 gram dan uang tunai Rp40.000 diamankan.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu R Sagala membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.
Penangkapan pelaku pada hari Selasa (28/6/2022) sekira pukul 12:00 WIB. Dimana tim opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu." papar Iptu E Sagala.

Lanjut Kasi Humas, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim beserta anggota Opsnal Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penangkapan.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal bersama menuju ke TKP dan melihat kedatangan yang diduga pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni. Selanjutnya pelaku mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dari tangan sebelah kiri pelaku.
produk kecantikan untuk pria wanita

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang 
bukti diperoleh dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp700.000,- per gramnya dengan sistem kerja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun pelaku PL tidak ditemukan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut di atas dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️