Kamis, 21 Mei 2026

Polsek Deltua Tangkap 2 Pelaku Begal dan Seorang Penadah

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Minggu, 18 Okt 2020 22:28
Polsek Deltua Tangkap 2 Pelaku Begal dan Seorang Penadah
Reskrim Polsek Delitua meringkus dua diduga pelaku begal terhadap korban Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (18/10/2020).

Kedua pelaku bernana Muhammad Suranta warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga No. 04 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan M Tuntungan dan Tomi Bastanta Ginting warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap begal tersebut.

"Berdasarkan laporan dari pelapor korban bernama Sri Aminah, dua pria sebagai pelaku pembegalan, Sabtu (17/10/2020) Sekira Pukul 19.30. Kejadian tersebut berawal ketika Korban bersama temannya bernama Mela Ritonga melintas di Jalan Seroja VII menuju ke pajak Melati untuk membeli bakso. Pada saat di tengah perjalanan melintasi semak- semak, secara tiba- tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban dengan kayu (Broti), sehingga korban hilang kendali dan terjatuh ke jalan," kata Kanit Reskrim.

"Melihat korban bersama rekannya terjatuh, para pelaku langsung mengancam korban dengan Kayu (Broti). Korban sangat ketakutan, dan sempat berteriak meminta tolong, namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka dan seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban. Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dan saya bersama Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo dan personil Reskrim Langsung Meluncur Cek TKP dan Olah TKP", kata Iptu Martua Manik.

"Berdasarkan Hasil cek TKP dan hasil penyelidikan unit Reskrim pelaku merampas paksa Sepeda Motor Korban. Dan sesuai ciri-ciri yang disebutkan korban kami langsung melakukan pengejaran. Kami berhasil menangkap satu tersangka bernama Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi di belakang hotel Murai di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang. Dari hasi interogasi, Tomi mengakui melakukan pembegalan bersama dengan seorang rekannya bernama Muhammad Suranta', ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua.

"Setelah mendengar penjelasan dari Tomi kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap Muhammad Suranta di Hotel Cemara No. 20. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor, salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas, sehingga pelaku diberi tindakan tegas dan terukur, dan seorang penadah bernama Didik Kusworo yang tingggal di Jalan Eka surya Gang Eka Surya No. 53 Kelurahan Gedung Johor juga turut kami tangkap. Menurut keterangan dari kedua tersangka, sepeda motor tersebut dijual seharga Rp. 2.550.000", jelasnya.

produk kecantikan untuk pria wanita
Tersangka, penadah dan barang bukti, 1 Unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat nopol BA 2949 AES dengan No Rangka: MH1JFL111EK012871, No Mesin: JFL1E1008905 dan 1 Buah Broti diamankan ke Mako Polsek Delitua untuk dilakukan proses lebih lanjut.

busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later